SuaraSulsel.id - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengemukakan definisi kontak erat di antaranya melakukan tatap muka atau berdekatan dengan orang yang sudah terkonfirmasi COVID-19 dalam radius satu meter selama 15 menit atau lebih.
"Kemenkes telah mengeluarkan panduan terkait pemeriksaan pelacakan karantina dan isolasi dalam rangka percepatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Dalam panduan tersebut termasuk diatur kontak erat," kata dia saat menyampaikan siaran pers yang diikuti dari YouTube RRI Net Official di Jakarta, Senin 14 Februari 2022.
Ia mengatakan definisi lain kontak erat adalah melakukan sentuhan fisik langsung dengan pasien yang sudah terkonfirmasi, seperti salaman, pegangan tangan, dan pelukan.
"Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus konfirmasi tanpa menggunakan alat perlindungan diri yang sesuai standar juga termasuk kasus konfirmasi erat," katanya.
Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak erat, kata dia, didasari atas penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh penyelidikan epidemiologi setempat.
Reisa yang juga Duta Perubahan Perilaku itu, mengatakan terdapat periode kontak pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala.
Periode itu dihitung sejak dua hari sebelum gejala timbul hingga 14 hari setelah gejala timbul atau hingga pasien melakukan isolasi.
"Ada periode kontak pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala ini juga dihitung dua hari sebelum pengambilan 'swab' (tes usap) dengan hasil yang positif sampai dengan 14 hari setelahnya atau hingga orang ini melakukan isolasi," katanya.
Ia mencontohkan jika terjadi papasan dan di kemudian hari orang itu ternyata terkonfirmasi positif, tetapi saat papasan jaga jarak dan memakai masker dengan baik dan benar, tidak saling ngobrol atau interaksi dalam waktu yang panjang, hal itu tidak termasuk kontak erat. (Antara)
Baca Juga: Satu Daerah Zona Kuning, 8 Kabupaten di Kaltim Zona Merah
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Harga Tiket Bantimurung Naik Jadi Rp40 Ribu
-
Hangatnya Silaturahmi Idulfitri: Appi-Danny Bahas Sinergi Pembangunan Makassar
-
Momen Idulfitri: Wali Kota Makassar Minta Wejangan Khusus JK untuk Masa Depan Kota
-
Arus Mudik 2026 di Sulsel: 11 Orang Meninggal Dunia
-
Data Gempa Terbaru Gunung Awu yang Bikin Badan Geologi Khawatir