Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 11 Februari 2022 | 19:57 WIB
Nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera 1912 berdemo di depan kantor OJK, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

SuaraSulsel.id - Direktur SDM dan Umum AJB Bumiputera 1912, Periode 2016-2018 Ana Mustamin membuat surat terbuka untuk Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Terkait kisruh Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.

Ana Mustamin merespons pernyataan Riswinandi, Kepala Eksekutif IKNB (Industri Keuangan Non Bank) pada Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR. Berikut surat terbuka Ana Mustamin untuk OJK:

Surat Terbuka untuk Otoritas Jasa Keuangan (“Jangan Ada Dusta di Antara Kita”)

Oleh Ana Mustamin
Direktur SDM dan Umum AJB Bumiputera 1912, Periode 2016-2018

Baca Juga: Soal Seleksi Anggota DK OJK, Faisal Basri Sebut Sulit Mengukur Kinerja OJK karena Tak Diawasi

Bismilahirrahmanirrahim,

KALAU saya melayangkan surat terbuka ini, tepat pada peringatan 110 tahun Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, semata-mata untuk membela harga diri dan martabat orang Bumiputera.

Semula, saya memilih diam, karena ingin menjaga marwah sebuah lembaga bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tapi mendengar penyampaian Pak Riswinandi, Kepala Eksekutif IKNB (Industri Keuangan Non Bank) pada Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR 2 Februari lalu.

Sebagaimana Live Streaming yang ditayangkan Komisi XI di kanal Youtube, dan sejumlah pemberitaan media pada Kamis 3 Februari 2022 yang mewartakan rencana untuk melikuidasi AJB Bumiputera 1912; saya merasa perlu menyampaikan surat terbuka ini.

Pak Riswinandi yang saya muliakan,

Baca Juga: Banyak Ancaman, OJK Wacanakan Penagihan Pinjol Tidak Boleh Pakai Debt Collector

Perkenalkan Pak, saya Ana. Saya mantan direktur perempuan satu-satunya di Bumiputera selama perusahaan ini berdiri lebih dari satu abad lalu. Saya baru satu bulan lebih dinyatakan definitif sebagai direktur, ketika dinonaktifkan karena OJK menurunkan Pengelola Statuter (PS) di Bumiputera. Beberapa bulan sebelumnya, saya pejabat sementara anggota Direksi.

Peristiwa penonaktifan itu 5 (lima) tahun silam, tepatnya 21 Oktober 2016, sebuah sejarah yang tidak mungkin terhapus dalam memori saya.

Saya masih mengingat dengan baik bagaimana OJK mengirim konsultan ke Bumiputera sebelum Pengelola Statuter diturunkan. Tidak tanggung-tanggung. Sebuah konsorsium konsultan yang dipimpin Paribas International.

Di dalamnya ada konsultan hukum, konsultan aktuaria, konsultan pemasaran, konsultan SDM, konsultan properti, dan konsultan komunikasi. Semua konsultan papan atas, yang kami tahu honornya gila-gilaan, melibatkan personil dari 3 negara di luar Indonesia.

Tapi kami menyambut baik, demi sebuah rencana besar bernama ‘restrukturisasi’ dan ‘transformasi’. Apalagi konsultan ini diterjunkan langsung OJK.

Apa yang terjadi? Mula-mula konsultan memaparkan skema “right issue”. Ini barang baru bagi kami, mengingat Bumiputera adalah perusahaan Mutual (Usaha Bersama), bukan Perseroan Terbatas (PT).

Load More