Bagaimana mekanisme right issue bisa terjadi, sementara Mutual tidak memiliki mekanisme penambahan modal? Tapi kami manut ke konsultan, pengetahuan kami terbatas, apalagi dijanjikan dana 30 triliun rupiah dari proses ini.
Kami hanya mengingatkan bahwa apapun skema yang ditempuh, Anggaran Dasar (AD) Bumiputera jangan dilanggar, dan semua harus sepengetahuan dan seijin BPA (Badan Perwakilan Anggota) sebagai lembaga tertinggi perusahaan.
BPA sendiri saat itu menerbitkan 4 butir pesan: bentuk badan usaha Mutual jangan dihilangkan, restrukturisasi harus berjalan transparan, karyawan dan pemegang polis jangan dirugikan. Tapi konsultan tampaknya tidak terlalu peduli dengan pesan BPA itu.
Target mereka memang demutualisasi – mengubah bentuk badan usaha dari Mutual/Usaha Bersama menjadi Perseroan Terbatas, dan dalam proses ini mereka mengabaikan Anggaran Dasar.
Right issue ternyata gagal. Ia kuncup sebelum mekar. Entah apa sebabnya. Muncul skema lain, direct investment. Lalu menyusul KSO (Kerja Sama Operasional), lalu entah apa lagi. Yang saya ingat adalah, setiap kali meeting koordinasi dengan konsultan, skema berubah dan berubah.
Entah rencana apa lagi berikutnya, hanya konsultan dan Tuhan yang tahu. Sampai suatu ketika kami Direksi diminta menandatangani MoU tentang pengalihan pengelolaan aset Bumiputera ke ‘investor’. Saya tentu saja menolak membubuhkan paraf, karena tanpa sepersetujuan BPA.
Mungkin karena direksi dinilai tidak kooperatif, OJK akhirnya menjatuhkan sanksi statuter. Atau mungkin juga rencana ini sudah lama. Yang saya ingat, seluruh anggota direksi dan komisaris dinonaktifkan.
Posisi Dirut saat itu kosong, karena sudah diberhentikan BPA. Inilah babak baru Bumiputera. Pengelola Statuter (PS) mulai memegang kendali di Bumiputera. Saya mendengar, hanya sehari setelah saya non aktif, aset-aset properti telah berpindah tangan ke ‘investor’ (kelak aset ini bisa ditarik kembali pasca pemberlakuan statuter).
Pak Riswinandi yang saya muliakan,
Baca Juga: Soal Seleksi Anggota DK OJK, Faisal Basri Sebut Sulit Mengukur Kinerja OJK karena Tak Diawasi
Apa yang dilakukan Pengelola Statuter selama 2 tahun bercokol di Bumiputera? Mereka me- run off Bumiputera, pak. Operasional bisnis dihentikan. Pengelola Statuter juga memberhentikan 1000 lebih karyawan (antara lain terdiri dari Kepala wilayah dan Kepala Cabang se Indonesia) dengan skema golden shakehand, dan memindahkannya ke ‘anak perusahaan’, PT Bumiputera Life.
Saya memberi tanda petik, karena ‘anak perusahaan’ ini bukan bagian dari entitas Bumiputera. AJB Bumiputera 1912 tidak memiliki saham sama sekali pada perusahaan yang kelak berubah nama menjadi PT Bhinneka Life ini.
Bayangkan pak, karyawan yang kami didik bertahun-tahun dan menjadi ujung tombak Bumiputera di lapangan, diboyong ke Bhinneka Life untuk membangun dan membesarkan perusahaan yang tidak memiliki ‘hubungan darah’. Karyawan diberi ‘sangu’ pula.
Kami yang mengamati dari luar hanya bisa terhenyak. Tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena OJK mengancam sanksi pidana bagi siapa pun yang mencoba menghalangi kerja Pengelola Statuter.
Kami besar di perusahan mutual, dan tahu di mana titik kritis operasional perusahaan rakyat ini. Premi income Bumiputera rata-rata 5 triliun per tahun. Dengan perusahaan di run-off, ujung tombaknya diserahkan ke pihak lain, sistemnya dipreteli, produknya dikloning, Bumiputera kehilangan potensi penghasilan sebesar 10 triliun selama 2 tahun.
Dalam pikiran kami, sebentar lagi Bumiputera akan kesulitan likuiditas, karena produksi baru terhenti, aset masih sebagian besar non likuid (aset properti), dan itu berarti akan terjadi ‘bencana’ klaim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika