SuaraSulsel.id - Puluhan wali murid di Padang melaporkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan ke Ombudsman perwakilan Sumatera Barat. Karena anak mereka dilarang belajar tatap muka oleh pihak sekolah akibat belum melaksanakan vaksin COVID-19.
"Kami melapor ke Ombudsman karena anak-anak tidak mendapatkan hak untuk belajar, seharusnya jika memang orang tuanya tidak bersedia anaknya divaksin, anak tetap bisa belajar di rumah secara daring, namun yang terjadi sekarang pihak sekolah menyuruh kami mengajar anak sendiri," kata perwakilan orang tua murid, Andre Astoni di Padang, Kamis 10 Februari 2022.
Menurut dia, atas kebijakan tersebut pihaknya melapor dan meminta bantuan kepada Ombudsman agar hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap dapat berjalan kendati belum divaksin.
Ia menyampaikan seharusnya ketika anak belum divaksin sekolah tetap memfasilitasi untuk belajar daring.
Saat ditanyai kenapa anaknya belum divaksin ia menyampaikan masing-masing orang tua punya alasan berbeda.
"Ada yang antivaksin karena tidak setuju dengan suntik, dan ada juga argumen lainnya," kata Andre Astoni yang juga Ketua Komite SDIT Luqman Padang.
Ia menyayangkan karena anak-anak belum divaksin kemudian kehilangan hak mendapatkan pendidikan.
Sementara Wali Murid lain yang tidak bersedia disebutkan namanya menyampaikan pagi ini saat mengantar anak ke sekolah tiba di lokasi ada penjagaan oleh polisi. "Karena anak saya belum vaksin akhirnya disuruh pulang," ujarnya.
Ia heran mengapa sekolah harus dijaga oleh pihak kepolisian karena itu bisa menimbulkan rasa takut pada anak.
Baca Juga: Buntut Protes Larangan Berhijab, Sekolah dan Kampus di India Ditutup
Sementara Asisten Ombudsman Sumbar Adel Wahidi menyampaikan hingga saat ini sudah puluhan wali murid yang melapor dari lima sekolah dasar di Padang. "Keluhannya sama, anak tidak mendapatkan hak belajar di sekolah karena belum vaksin," ujarnya.
Ia melihat ada potensi maladministrasi dan akan dibuktikan setelah pemanggilan pihak terkait, yaitu sekolah dan Dinas Pendidikan Padang.
Layanan pendidikan sifatnya wajib, pemerintah tidak bisa menolak anak begitu saja atau dipulangkan ke orang tua karena belum divaksin.
Ia menyayangkan pendidikan distop bagi anak yang belum vaksin, sementara dari laporan yang masuk ada orang tua yang sudah mendaftarkan anaknya vaksin, tapi masih daftar tunggu. "Ada juga yang sudah mau vaksin tapi stok kosong sehingga tetap tidak boleh belajar di sekolah," katanya.
Ia menambahkan setelah laporan ini akan memeriksa sekolah dan Dinas Pendidikan, dan tidak menutup kemungkinan atasan Dinas Pendidikan, yaitu Wali Kota Padang.
Sebelumnya beredar Surat Edaran Dinas Pendidikan Padang No 421/46/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6 sampai 11 tahun untuk Pencegahan COVID-19.
Pada poin kedua surat edaran tersebut tertulis bagi siswa yang belum/tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah didampingi orang tua. (Antara)
Berita Terkait
-
Bingung Cari Kado Natal? Ini 20 Inspirasi Hadiah untuk Anak Sekolah Minggu
-
Contoh Surat Pemberitahuan Libur Sekolah, Lengkap Beserta Jadwal Liburnya
-
Momen Hari Guru Nasional, Prabowo Ungkit Atap hingga WC Sekolah, Begini Katanya!
-
Prabowo Janji 4 Bulan Lagi Kirim Tv Canggih di Semua Sekolah, buat Apa?
-
Gegara Pendidikan Gibran Janggal, Warganet Curiga Sekolah Menengah Orchid Park Bukan SMA Tapi SMP
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
Terkini
-
Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras
-
Progam Special BRIguna, Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon biaya Provisi 50%
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!