SuaraSulsel.id - Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan mengemukakan, lima organisasi profesi medis mencabut sejumlah opsi obat-obatan antivirus dan terapi.
Mulai dari plasma konvalesen hingga Invemectin. Dianggap tidak bermanfaat untuk pemulihan pasien COVID-19. Sehingga dicabut dari buku pedoman tata laksana edisi terbaru.
"WHO sudah umumkan beberapa obat yang tidak bermanfaat dan kami mengadopsi itu," kata Erlina Burhan, dalam konferensi pers Peluncuran Buku Pedoman Tata Laksana COVID-19 Edisi 4 yang diikuti melalui Zoom di Jakarta, Rabu 9 Februari 2022.
Erlina mengatakan terapi dan obat-obatan antivirus yang dihilangkan dari buku pedoman tersebut, di antaranya plasma konvalesen, Ivermectin, Hidroksiklorokun, Azitromisin, dan Oseltamivir.
Baca Juga: 5 Obat Ini Tidak Memiliki Manfaat untuk Penyembuhan Covid-19, Termasuk Ivermectin?
Menurut Erlina plasma konvalesen dan Ivermectin sebelumnya masuk dalam buku pedoman tata laksana COVID-19 edisi 3. Meskipun dalam panduannya tidak pernah masuk sebagai opsi standar perawatan pasien COVID-19, melainkan opsi tambahan berdasarkan rekomendasi medis.
"Pada narasi buku edisi 3, Ivermectin masih dalam proses uji klinis, bukan dipakai untuk pelayanan biasa pada pasien," katanya.
Sementara obat antivirus Hidroksiklorokun, Azitromisin, dan Oseltamivir telah dicabut dari buku pedoman sejak edisi 3, yang berlaku setahun sebelumnya.
Dengan dikeluarkannya obat dan terapi tersebut dari buku pedoman, kata Erlina, maka seluruh tenaga medis dilarang menggunakan terapi maupun obat-obatan antivirus tersebut saat merawat pasien COVID-19.
Sementara itu Buku Pedoman Tata Laksana COVID-19 Edisi 4 disusun oleh lima organisasi profesi medis, diantaranya Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Indonesia Intensif Indonesia (PERDATIN), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI), serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Baca Juga: Kemenkes Hapus Lima Obat Covid karena Tak Manjur, Termasuk Ivermectin
Buku pedoman edisi 4 ini, selain memuat pembaruan seputar penggunaan obat-obatan pasien COVID-19, juga dicantumkan pembaruan terkait panduan lainnya, yakni definisi kasus probable varian omicron berdasarkan PCR dengan S-Gene Target Failure (SGTF) dan terkonfirmasi varian omicron berdasarkan Whole Genome Sequencing (WGS).
Penekanan bahwa kasus COVID-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan cukup dengan isolasi mandiri atau isolasi terpusat, tidak perlu rawat inap. Penatalaksanaan kasus bergejala sedang, berat, kritis dilakukan di fasilitas rumah sakit.
Buku yang didistribusikan kepada tenaga kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia itu juga memuat pembaruan tentang indikasi perawatan ICU dan karakteristik pasien COVID 19 derajat kritis untuk memprediksi lebih dini potensi perburukan. Perubahan lainnya adalah beberapa jenis, dosis dan cara pemberian vaksin baru yang efektif sebagai upaya pencegahan yang penting. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
Terkini
-
Dari Desa untuk Desa, AgenBRILink Ini Bantu Petani Lewat 3 Cabang
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB