SuaraSulsel.id - Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan mengemukakan, lima organisasi profesi medis mencabut sejumlah opsi obat-obatan antivirus dan terapi.
Mulai dari plasma konvalesen hingga Invemectin. Dianggap tidak bermanfaat untuk pemulihan pasien COVID-19. Sehingga dicabut dari buku pedoman tata laksana edisi terbaru.
"WHO sudah umumkan beberapa obat yang tidak bermanfaat dan kami mengadopsi itu," kata Erlina Burhan, dalam konferensi pers Peluncuran Buku Pedoman Tata Laksana COVID-19 Edisi 4 yang diikuti melalui Zoom di Jakarta, Rabu 9 Februari 2022.
Erlina mengatakan terapi dan obat-obatan antivirus yang dihilangkan dari buku pedoman tersebut, di antaranya plasma konvalesen, Ivermectin, Hidroksiklorokun, Azitromisin, dan Oseltamivir.
Menurut Erlina plasma konvalesen dan Ivermectin sebelumnya masuk dalam buku pedoman tata laksana COVID-19 edisi 3. Meskipun dalam panduannya tidak pernah masuk sebagai opsi standar perawatan pasien COVID-19, melainkan opsi tambahan berdasarkan rekomendasi medis.
"Pada narasi buku edisi 3, Ivermectin masih dalam proses uji klinis, bukan dipakai untuk pelayanan biasa pada pasien," katanya.
Sementara obat antivirus Hidroksiklorokun, Azitromisin, dan Oseltamivir telah dicabut dari buku pedoman sejak edisi 3, yang berlaku setahun sebelumnya.
Dengan dikeluarkannya obat dan terapi tersebut dari buku pedoman, kata Erlina, maka seluruh tenaga medis dilarang menggunakan terapi maupun obat-obatan antivirus tersebut saat merawat pasien COVID-19.
Sementara itu Buku Pedoman Tata Laksana COVID-19 Edisi 4 disusun oleh lima organisasi profesi medis, diantaranya Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Indonesia Intensif Indonesia (PERDATIN), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI), serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Baca Juga: 5 Obat Ini Tidak Memiliki Manfaat untuk Penyembuhan Covid-19, Termasuk Ivermectin?
Buku pedoman edisi 4 ini, selain memuat pembaruan seputar penggunaan obat-obatan pasien COVID-19, juga dicantumkan pembaruan terkait panduan lainnya, yakni definisi kasus probable varian omicron berdasarkan PCR dengan S-Gene Target Failure (SGTF) dan terkonfirmasi varian omicron berdasarkan Whole Genome Sequencing (WGS).
Penekanan bahwa kasus COVID-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan cukup dengan isolasi mandiri atau isolasi terpusat, tidak perlu rawat inap. Penatalaksanaan kasus bergejala sedang, berat, kritis dilakukan di fasilitas rumah sakit.
Buku yang didistribusikan kepada tenaga kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia itu juga memuat pembaruan tentang indikasi perawatan ICU dan karakteristik pasien COVID 19 derajat kritis untuk memprediksi lebih dini potensi perburukan. Perubahan lainnya adalah beberapa jenis, dosis dan cara pemberian vaksin baru yang efektif sebagai upaya pencegahan yang penting. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8