Selain itu, menyandang status sebagai tersangka rupanya Ramsiah juga mengalami tekanan secara psikis dan psikolog. Namun, dia tetap bersemangat dan terus berpikir positif setelah mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
"Sebagai dosen tetap saya menjalankan tugas, tetap mengajar, menguji dari rumah. Karena bersamaan pandemi dan itu justru memberikan ketenangan mental buat saya. Saya justru enjoy melaksanakan tugas secara online dan sesekali masuk kampus jika diperlukan. Itu secara akademik dampaknya," ujar dia.
Hingga pada suatu hari, perjuangan Ramsiah pun akhirnya membuahkan hasil. Sebab, Polres Gowa akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/119.i/II/2022 Reskrim tentang Penghentian Penyidikan terhitung mulai tanggal 03 Februari 2022. Dengan alasan tidak cukup bukti.
"Alhamdulillah 3 Februari kemarin itu SP3 sudah kami dapatkan dan langsung dijemput oleh pak Aziz dari LBH. Alhamdulillah sebagai makhluk Allah pasti kita bersyukur. Saya akhirnya menemukan kebenaran. Ini adalah kado saya di Februari ini karena bulan Februari ini juga hari ulang tahun saya. Ini kado yang terindah buat saya, terima kasih ya Allah," tutur Ramsiah sambil meneteskan air mata.
Baca Juga: Ini Beda Ujaran Kebencian dengan Kritik yang Perlu Anda Ketahui
Ramsiah berharap agar kasus yang pernah menimpanya dapat menjadi pelajaran. Sehingga, masyarakat umum yang memiliki persoalan yang serupa dengannya tidak pernah berhenti untuk berjuang dan tetap yakin bahwa masih banyak orang-orang baik yang akan membantu.
"Yang punya masalah seperti saya untuk tidak pernah berhenti berjuang dan yakin banyak orang-orang baik yang membantu. Jika ada hal-hal yang terkait dengan pencemaran nama baik. Upaya kita untuk merevisi UU ITE sebaiknya kita tidak menggunakan UU ITE atau paling tidak kita mencoba menyelesaikan masalah itu dengan baik," kata dia.
"Dan ini menyangkut pemulihan nama baik, saya selalu berharap kedepannya ini juga akan mendapatkan hasil yang baik. Kalau terkait akhirnya proses ini saya tidak mendapatkan posisi, itu lain masalahnya. Satu hal yang membuat saya bahagia adalah saya mendapatkan banyak teman-teman dan alhamdulillah pelajaran yang berharga kedepannya buat kehidupan saya," sambung Ramsiah.
Abdul Aziz Dumpa dari LBH Makassar selaku Penasehat Hukum Ramsiah mengungkapkan dalam tafsiran Undang-Undang ITE itu sudah jelas bahwa ketika komentar tersebut ditujukan kepada publik, maka hal itu bukanlah penghinaan dan pencemaran nama baik. Apalagi, komentar tersebut disampaikan dalam grup WhatsApp tertutup.
"Apalagi sebenarnya UU ITE ini juga masuk dalam prolegnas (Prioritas tahun 2021). Yang salah satu yang akan direvisi adalah Pasal 27 ayat 3 dan tafsirnya itu sudah dimuat di SKB. Jadi menurut kami secara materil kasus ini sudah berhenti," ungkap Aziz.
Baca Juga: Anak Bupati Labuhanbatu Selatan Diperiksa Polisi, Dicecar 16 Pertanyaan
Menurut Aziz, sebenarnya Undang-Undang ITE ini adalah undang-undang yang mengandung pasal karet. Sehingga, kepolisian harus dapat melihat konteks dari pembicaraan yang dilaporkan dalam grup WhatsApp. Seperti yang menimpah Ramsiah selaku kliennya.
Berita Terkait
-
Media Sosial: Ruang Bebas Berpikir atau Alat Kendali Opini?
-
Hati-Hati! Kenali Bahaya Bobol Wifi Terdekat, Bisa-Bisa Berurusan dengan Hukum
-
Skakmat Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution: Pulang Umrah Kok Malah Doain Masuk Penjara
-
Pede, Razman Arif Nasution Sebut Nikita Mirzani Akan Terjerat Laporannya
-
Laporan UU ITE Nikita Mirzani Naik Sidik, Razman Arif Nasution Jalani Pemeriksaan
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
'Siiiu' Ala Zahaby Gholy, Ini Respon Cristiano Ronaldo Usai Selebrasinya Dijiplak
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok