SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah meminta keterangan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo, di Gedung KPK, Jakarta.
Permintaan keterangan terhadap politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu terkait dengan penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta yang tengah diselidiki oleh KPK.
"Info yang kami peroleh benar ada permintaan keterangan oleh tim penyelidik terhadap yang bersangkutan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 3 Februari 2022.
Namun, ia mengatakan lembaganya tidak dapat menyampaikan materi yang disampaikan terhadap Anggara, karena masih dalam tahap penyelidikan.
"Karena masih pada tahap penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan materinya," kata Ali.
Sebelumnya, anggaran telah dimintai keterangan oleh KPK. Ia menjelaskan soal proses perencanaan penyelenggaraan Formula E.
"Terkait Formula E, penyelenggaraan Formula E. Jadi, karena kami dari Fraksi PSI yang bersikap konsisten menolak dari awal, jadi kami dimintai KPK penjelasan terkait dari proses awal perencanaan sampai hari ini," kata dia.
Ia juga mengaku membawa dokumen yang diminta oleh KPK. Kendati demikian, ia enggan menjelaskan lebih detail dokumen yang dibawanya itu.
"Bawa dokumen, dokumen-dokumen yang diminta oleh pihak KPK tetapi saya tidak bisa menceritakan detailnya dokumen-dokumennya apa, tetapi secara keseluruhan terkait anggaran," ujar Anggara.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Formula E, Anggota F-PSI DPRD DKI Anggara Serahkan Sejumlah Dokumen ke KPK
Sebelumnya pada 4 November 2021, KPK membenarkan sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik terkait penyelenggaraan Formula E.
"Kegiatan ini tentu sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta kepada KPK. Namun demikian, karena masih proses awal pengumpulan bahan keterangan maka materi penyelidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini," kata Ali saat itu.
Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) juga telah menyerahkan dokumen yang berisi seluruh proses penyelenggaraan Formula E kepada KPK pada 9 November 2021.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan penyerahan dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E kepada KPK merupakan bentuk transparansi Pemprov DKI Jakarta.
Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya memitigasi risiko dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan khususnya di Pemprov DKI Jakarta. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kenapa Putra Raja Gowa Tuntut Pencabutan Perda Lembaga Adat Daerah
-
Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II
-
Waduh! Pembangunan Stadion Sudiang Makassar Telat, DPR Minta Kontraktor Ngebut
-
Semua Potensi SAR Telah Dikerahkan Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
-
Kronologi Power Bank Berasap dan Mengeluarkan Percikan Api di Penerbangan Batik Air