SuaraSulsel.id - Menindaklanjuti dorongan dari Wali Kota Makassar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar tengah menggagas Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar.
Rancangan Perwali ini sedang dalam tahap penyusunan. Untuk mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder dalam penyempurnaan Draft Rancangan Perwali ini, LBH Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar melaksanakan uji publik di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Kamis (03/02/2022).
Melalui kegiatan ini Wali Kota Makassar memberikan sambutan sekaligus membuka acara, yang diwakili oleh Andi Muhammad Yasir selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar.
Dalam sambutannya, menyatakan bahwa kegiatan uji publik ini untuk memberikan ruang yang sebesar-besarnya kepada stateholder dan masyarakat. Agar lebih memahami substansi dari sebuah rancangan produk hukum daerah. Sehingga tidak menjadi multi tafsir dalam penerapannya.
“Ini mencerminkan asas keterbukaan, bahwa dalam pembentukan produk hukum daerah mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapannya serta pengundangannya harus bersifat transparan," tegas Yasir.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi. Terkait sinergitas dan peran Pemkot Makassar dalam penerapan keadilan restoratif.
Selain itu juga menjadi ruang bagi semua pihak memberikan masukan, kritik, dan saran yang konstruktif. Baik dari masyarakat dan institusi stakeholders terkait. Diharapkan masukan dari uji publik ini, dapat menjadi penyempurnaan gagasan dan substansi materi rancangan Perwali.
Menurut Andi Muhammad Yasir saat membacakan sambutan Wali Kota Makassar, bahwa hukum yang adil di dalam keadilan restoratif tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang. Dalam penerapannya mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.
“Pedoman ini digunakan dalam penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice) dalam tindak pidana ringan, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak dan perkara narkotika," lanjut Yasir.
Baca Juga: LBH Makassar Belum Terima Surat Penyelidikan Kembali Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur
Pada tahun 2019 telah terbentuk Forum Restoratif Justice (RJ) Kota Makassar, yang selama ini telah menjadi forum koordinasi bersama dalam penerapan keadilan restoratif.
Anggota Rorum RJ diantaranya Aparat Penegak Hukum (Hakim, Jaksa, Polisi, dan Advokat) dan Institusi/ Stakeholder terkait yakni: Kanwil Hukum dan HAM, PK Bapas, Rutan dan Lapas, DPPA Kota Makassar, P2TP2A Kota Makassar dan P2TP2A Provinsi Sulsel, Dinas Sosial Kota Makassar, PBH PERADI, NGO dan Organisasi Bantuan Hukum (Advokat dan Paralegal), Shelter Warga serta Tokoh Masyarakat di Kota Makassar.
Forum ini telah berjalan menjadi wadah koordinasi multi stakeholder untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan penerapan RJ, sekaligus mendiskusikan hambatan, tantangan dan solusi penerapan RJ dalam penanganan tindak pidana tertentu di Kota Makassar.
Dalam prakteknya beberapa kasus telah berhasil dimediasi oleh paralegal komunitas dan shelter warga yang berbasis di kelurahan dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat (ketua RT/ RW, dan aparat keamanan setempat serta berkoordinasi dengan Forum Restorative Justice Kota Makassar.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Haedir dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya pada Pemkot Makassar yang telah memberikan perhatian terhadap warga yang mengalami masalah hukum, dengan mendorong lahirnya sebuah Perwali tentang Keadilan Restoratif.
“Restoratif justice (keadilan restoratif) ini bisa menjadi solusi dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat, tidak harus selalu melalui proses hukum. Perhatian Walikota ini menjadi satu solusi dalam merespon masalah masalah yang terjadi ditengah masyarakat untuk diselesaikan bersama, tidak harus dengan pemenjaraan”, sambut Muhammad Haedir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Gaji Rp6 Juta Sebulan, Profesi Juru Parkir Jadi Penyelamat Ekonomi Warga Makassar
-
Sulut Diguncang Gempa M 7,6: Pasukan Kodam XIII/Merdeka Langsung Gempur Lokasi Terdampak
-
WFH Pemkot Makassar: Lurah, Camat, Kepala Dinas Tetap Masuk Kantor
-
Sempat Picu Kepanikan, Bagaimana Situasi Terkini Maluku Utara Pasca Gempa Besar?
-
Kisah Pilu Nurul Izza yang Tewas Mengenaskan di Soppeng, Diminta Bayar Uang Tebusan