SuaraSulsel.id - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Irjen Pol. Helmy Santika mengungkapkan bahwa sindikat mafia pupuk bersubsidi melakukan pemalsuan data atau membuat data fiktif penerima pupuk bersubsidi guna melancarkan aksi mereka.
“Seluruh tim yang ada, dipimpin oleh Sub Satgas Gakkum (Satuan Tugas Penegakan Hukum, red.), sudah melakukan penindakan dengan modus memalsukan data atau membuat data fiktif penerima pupuk-pupuk bersubsidi tadi untuk dijual ke tempat lain,” ucap Helmy kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin 31 Januari 2022.
Ia menegaskan bahwa Polri akan melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang meraih keuntungan dengan cara yang salah untuk kepentingan sendiri, apalagi ketika tindakan mereka dapat mendatangkan kerugian kepada masyarakat.
Apabila terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi dan mengakibatkan harga pupuk menjadi tinggi, maka akan berdampak pada meningkatnya harga produk pangan dan akan merugikan masyarakat secara luas.
“Tidak boleh ada upaya-upaya pihak-pihak tertentu untuk bisa mengambil atau meraih keuntungan dengan cara yang salah untuk kepentingan sendiri,” kata Helmy.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa pelaku memalsukan data dengan cara mencantumkan nama petani yang telah meninggal atau yang tidak lagi bertani ke dalam daftar penerima pupuk bersubsidi.
Alokasi pupuk bersubsidi yang mereka peroleh melalui data palsu tersebut, selanjutnya dijual ke pihak lain dengan harga yang jauh lebih besar daripada harga yang telah memperoleh subsidi.
“Kalau pupuk bersubsidi harganya Rp2.800, sedangkan pupuk yang tidak bersubsidi harganya Rp12.000,” kata Whisnu yang juga hadir di dalam konferensi pers tersebut.
Atas perbuatan mereka, Whisnu mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp30 miliar.
“Ini baru permulaan. Nanti akan kami sampaikan lagi perkembangannya,” kata Whisnu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Whisnu mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang oknum pemilik Kios Pupuk Lengkap sebagai tersangka, yakni berinisial AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang, terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
“Tersangka ini telah melakukan tindak pidana berupa memalsukan keterangan para petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi,” ucap Whisnu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar
-
Maluku Lakukan Operasi Bypass Jantung Pertama Sejak RI Merdeka
-
Ketua PKK Sulsel Beri Hadiah Rp300 Juta di Jambore PKK 2025
-
Berapa Bulan Gaji Pemain PSM Makassar Belum Dibayar? Ini Pengakuan Manajemen
-
3 Tersangka Perumda Palu Dijebloskan ke Penjara!