SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Sorong Kota kembali menangkap tiga pelaku pembakaran karaoke Doubel O dalam bentrok dua kelompok warga di Sorong, Papua Barat, yang menewaskan 17 orang tidak bersalah.
Sebelumnya Polres Sorong Kota juga telah menangkap sembilan pelaku pembakaran karaoke Doubel0 dalam bentrok itu sehingga total pelaku penabrakan karaoke bertambah menjadi 12 orang.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi, di Sorong, Senin, mengatakan, tiga pelaku baru berinisial E, OB, Z itu ditangkap di Pelabuhan Pabupaten Fakfak saat hendak melarikan diri menggunakan kapal laut pukul 23.00 WIT pada 30 Januari 2022, menuju Tual, Maluku.
Kepala Polres Sorong Kota yang memimpin langsung penangkapan itu.
Setelah kejadian itu, kata Erwindi, polisi telah menutup jalan keluar, di antaranya bandara dan pelabuhan.
Ia menyatakan, keseluruhan pelaku bentrok berdarah di Sorong yang menewaskan 18 korban jiwa yang sudah ditangkap berjumlah 14 orang.
Dua orang pelaku yang membacok hingga menewaskan seorang korban dan 12 orang pelaku yang merusak dan membakar karaoke DoubelO hingga menewaskan 17 korban tak bersalah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Kolaka Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Hari Kamis
-
DPO 3 Tahun, Mantan Camat Tersangka Kekerasan Seksual Diserahkan ke Jaksa
-
Survei APJII Segini Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026
-
Pernah Gugat KFC Rp4 Miliar, Kini Om Botak Dicari Polisi Kasus Ambulans Desa
-
Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil