SuaraSulsel.id - Pemerintah Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati perjanjian ekstradisi antara kedua negara.
"Untuk perjanjian ekstradisi, dalam perjanjian yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun, menjadi 18 tahun sesuai dengan pasal 78 KUHP," kata Presiden Jokowi di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa 25 Januari 2022.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam pernyataan pers bersama dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong seusai menghadiri "Leaders’ Retreat" Indonesia-Singapura di tempat yang sama.
Azas retroaktif yang dimaksud adalah pemberlakuan peraturan perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya.
"Kemudian persetujuan 'Flight Information Region', FIR, dan pernyataan bersama Menteri Pertahanan kedua negara tentang komitmen untuk memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan," tambah Presiden Jokowi.
Dalam pertemuan tersebut juga dilakukan "exchange of letters" antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Koordinasi untuk Keamanan Nasional Singapura Teo Chee Hean.
"Sementara dengan penandatanganan perjanjian FIR maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna," ungkap Presiden Jokowi.
Ke depan, Presiden Jokowi berharap akan dilakukan kerja sama penegakan hukum keselamatan penerbangan dan pertahanan keamanan kedua negara.
"Sehingga kerja sama dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan," ungkap Presiden Jokowi.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.
Dengan perjanjian ekstradisi tersebut, Indonesia-Singapura sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta.
Hal itu termasuk untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi sehingga juga dapat mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.
Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN sejak 2008 yang mencakup 31 jenis tindak pidana serta kejahatan lainnya.
Sedangkan Pelayanan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR) menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Internasional adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.
Masalah pengelolaan FIR Singapura di wilayah NKRI berawal pada tahun 1946, ketika International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap
-
Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Provinsi Terbaik 1 Creative Financing
-
Hati-hati Jempolmu! 109 Warga Sultra Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos
-
Makassar Half Marathon 2026 Pakai Dana APBD 2,5 Miliar