SuaraSulsel.id - Pemerintah Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati perjanjian ekstradisi antara kedua negara.
"Untuk perjanjian ekstradisi, dalam perjanjian yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun, menjadi 18 tahun sesuai dengan pasal 78 KUHP," kata Presiden Jokowi di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa 25 Januari 2022.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam pernyataan pers bersama dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong seusai menghadiri "Leaders’ Retreat" Indonesia-Singapura di tempat yang sama.
Azas retroaktif yang dimaksud adalah pemberlakuan peraturan perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya.
"Kemudian persetujuan 'Flight Information Region', FIR, dan pernyataan bersama Menteri Pertahanan kedua negara tentang komitmen untuk memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan," tambah Presiden Jokowi.
Dalam pertemuan tersebut juga dilakukan "exchange of letters" antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Koordinasi untuk Keamanan Nasional Singapura Teo Chee Hean.
"Sementara dengan penandatanganan perjanjian FIR maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna," ungkap Presiden Jokowi.
Ke depan, Presiden Jokowi berharap akan dilakukan kerja sama penegakan hukum keselamatan penerbangan dan pertahanan keamanan kedua negara.
"Sehingga kerja sama dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan," ungkap Presiden Jokowi.
Baca Juga: Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka, Ini Syarat dan Peraturan Lengkapnya
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.
Berita Terkait
-
Bak Pinang Dibelah Dua: Gaya Komunikasi PM Singapura Disandingkan Anies Baswedan
-
Profil PM Singapura Lawrence Wong, Komunikasi Publiknya Dibandingkan dengan Pemerintah RI
-
Banyak Koruptor Dapat Remisi Idulfitri, KPK: Bukan Kewenangan Kami
-
Krisdayanti Pamer Idul Fitri di Singapura, Warganet Salfok Amora : Kayak Princess
-
RI Berpotensi Punya Pusat Ekonomi Baru, Saingi Singapura?
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
Terkini
-
Berkat Pendanaan KUR dari BRI, Toko Kelontong Suryani Kini Hasilkan Rp500 Ribu per Hari
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025
-
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi
-
Penampakan Kapal Pesiar Mewah Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar
-
Preman Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi