SuaraSulsel.id - Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengumumkan hasil rapat paripurna menyetujui Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjadi Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018-2023.
Pengusulan ini diumumkan saat rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin 24 Januari 2022.
Keputusan ini berdasarkan pertimbangan keputusan presiden, yaitu berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi Makassar Nomor 45-2021 dan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 29 November 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sehingga, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Sulsel maka dalam rapat paripurna ini disampaikan secara resmi Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian gubernur Sulsel jabatan tahun 2018 hingga 2023, Nurdin Abdullah.
Kemudian, menunjuk Andi Sudirman Sulaiman, wakil Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023 untuk melaksanakan kewajiban sebagai Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan 2018-2023.
Andi Ina mengatakan pengumuman yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut terkait pengusulan pengangkatan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menjadi Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023.
Akan segera diteruskan dan disampaikan kelengkapan dokumennya kepada Presiden RI, Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian. Selama 14 hari kerja setelah diumumkan di Jakarta pada Rabu 12 Januari 2022.
"Untuk selanjutnya diteruskan dan disampaikan kelengkapan dokumennya kepada presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri RI," kata Andi Ina di Kantor DPRD Sulsel.
Sementara, Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan bahwa rapat paripurna itu merupakan tahapan awal. Untuk melaksanakan amanat konstitusi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang pada ayat 2.
Baca Juga: Sulsel Raih Kategori Baik Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang Jasa Tahun 2021
Dimana, DPRD Sulsel menyampaikan usulan pengangkatan Wakil Gubernur Sulsel menjadi Gubernur Sulsel. Sebagaimana dimaksud dengan ayat 1 kepada presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.
"Terkait pergantian gubernur Sulsel berdasarkan Surat Keputusan Pemberhentian Nomor 104/P tahun 2021 tentang pemberhentian sementara gubernur Sulsel masa jabatan 2018-2023," kata Andi Sudirman dalam sambutannya saat menghadari rapat paripurna, secara virtual.
Karena itu, kata dia, sesuai Pasal 131 PP Nomor 78 tahun 2012 tentang perubahan keempat atas peraturan pemilihan pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Bahwa ayat 1 apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh bapak Presiden," terang Andi Sudirman.
Meski begitu, Andi Sudirman tetap memberikan apresiasi kepada Nurdin Abdullah, selaku mantan Gubernur Sulsel yang telah menjalankan amanah pembangunan. Sebab bagaimanapun Nurdin Abdullah adalah paket Pilgub perjuangannya pada tahun 2018 hingga 2023. Dalam visi misi pembangunan Sulsel.
Sehingga, kata dia, apa yang menjadi visi misinya pada tahun 2018-2023 akan tetap menjadi amanah rakyat untuk dilaksanakan dan terus ditetapkan sebagai format visi misi dan tidak akan pernah berganti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng
-
Bakamla & TNI Bersihkan Longsor Pasca-Banjir Bandang di Pulau Siau