Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 24 Januari 2022 | 20:03 WIB
Rapat paripurna DPRD Sulsel menyetujui pengangkatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan menggantikan Nurdin Abdullah, Senin 24 Januari 2022 [SuaraSulsel.id/Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengumumkan hasil rapat paripurna menyetujui Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjadi Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018-2023.

Pengusulan ini diumumkan saat rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin 24 Januari 2022.

Keputusan ini berdasarkan pertimbangan keputusan presiden, yaitu berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi Makassar Nomor 45-2021 dan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 29 November 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sehingga, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Sulsel maka dalam rapat paripurna ini disampaikan secara resmi Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian gubernur Sulsel jabatan tahun 2018 hingga 2023, Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Sulsel Raih Kategori Baik Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang Jasa Tahun 2021

Kemudian, menunjuk Andi Sudirman Sulaiman, wakil Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023 untuk melaksanakan kewajiban sebagai Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan 2018-2023.

Andi Ina mengatakan pengumuman yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut terkait pengusulan pengangkatan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menjadi Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023.

Akan segera diteruskan dan disampaikan kelengkapan dokumennya kepada Presiden RI, Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian. Selama 14 hari kerja setelah diumumkan di Jakarta pada Rabu 12 Januari 2022.

"Untuk selanjutnya diteruskan dan disampaikan kelengkapan dokumennya kepada presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri RI," kata Andi Ina di Kantor DPRD Sulsel.

Sementara, Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan bahwa rapat paripurna itu merupakan tahapan awal. Untuk melaksanakan amanat konstitusi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang pada ayat 2.

Baca Juga: Kasus Omicron Pertama Ditemukan di Sulsel, Andi Sudirman Imbau Warga Kurangi Kegiatan di Luar Rumah

Dimana, DPRD Sulsel menyampaikan usulan pengangkatan Wakil Gubernur Sulsel menjadi Gubernur Sulsel. Sebagaimana dimaksud dengan ayat 1 kepada presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.

Load More