SuaraSulsel.id - Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengumumkan hasil rapat paripurna menyetujui Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjadi Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018-2023.
Pengusulan ini diumumkan saat rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin 24 Januari 2022.
Keputusan ini berdasarkan pertimbangan keputusan presiden, yaitu berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi Makassar Nomor 45-2021 dan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 29 November 2021 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sehingga, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Sulsel maka dalam rapat paripurna ini disampaikan secara resmi Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian gubernur Sulsel jabatan tahun 2018 hingga 2023, Nurdin Abdullah.
Kemudian, menunjuk Andi Sudirman Sulaiman, wakil Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023 untuk melaksanakan kewajiban sebagai Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan 2018-2023.
Andi Ina mengatakan pengumuman yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut terkait pengusulan pengangkatan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menjadi Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023.
Akan segera diteruskan dan disampaikan kelengkapan dokumennya kepada Presiden RI, Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian. Selama 14 hari kerja setelah diumumkan di Jakarta pada Rabu 12 Januari 2022.
"Untuk selanjutnya diteruskan dan disampaikan kelengkapan dokumennya kepada presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri RI," kata Andi Ina di Kantor DPRD Sulsel.
Sementara, Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan bahwa rapat paripurna itu merupakan tahapan awal. Untuk melaksanakan amanat konstitusi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang pada ayat 2.
Baca Juga: Sulsel Raih Kategori Baik Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang Jasa Tahun 2021
Dimana, DPRD Sulsel menyampaikan usulan pengangkatan Wakil Gubernur Sulsel menjadi Gubernur Sulsel. Sebagaimana dimaksud dengan ayat 1 kepada presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.
"Terkait pergantian gubernur Sulsel berdasarkan Surat Keputusan Pemberhentian Nomor 104/P tahun 2021 tentang pemberhentian sementara gubernur Sulsel masa jabatan 2018-2023," kata Andi Sudirman dalam sambutannya saat menghadari rapat paripurna, secara virtual.
Karena itu, kata dia, sesuai Pasal 131 PP Nomor 78 tahun 2012 tentang perubahan keempat atas peraturan pemilihan pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Bahwa ayat 1 apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh bapak Presiden," terang Andi Sudirman.
Meski begitu, Andi Sudirman tetap memberikan apresiasi kepada Nurdin Abdullah, selaku mantan Gubernur Sulsel yang telah menjalankan amanah pembangunan. Sebab bagaimanapun Nurdin Abdullah adalah paket Pilgub perjuangannya pada tahun 2018 hingga 2023. Dalam visi misi pembangunan Sulsel.
Sehingga, kata dia, apa yang menjadi visi misinya pada tahun 2018-2023 akan tetap menjadi amanah rakyat untuk dilaksanakan dan terus ditetapkan sebagai format visi misi dan tidak akan pernah berganti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Gaji 13 ASN, TNI, dan Polri di Sultra Sudah Masuk Rekening
-
5 Bank di Sulsel Akan Digabung Jadi Satu, Ini Daftarnya!
-
Belajar dari Amerika, Prof. Veny Hadju Bawa Model Gizi Mutakhir ke Unhas
-
4 Jalur SPMB Sulsel 2026: Cek Kuota dan Syarat Lengkap Zonasi hingga Prestasi
-
Gubernur Sulbar Ancam Cabut Izin 13 Perusahaan Sawit