SuaraSulsel.id - Surat keputusan Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin bernomor 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.
Dengan demikian, Ridwan Yasin bisa kembali menjadi Sekretaris Daerah Gorontalo Utara.
Itu setelah SK Bupati Gorontalo Utara itu digugat oleh Sekda Ridwan Yasin ke PTUN Gorontalo.
Dalam putusan itu, Bupati Gorontalo Utara diperintahkan untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan Ridwan Yasin sebagai penggugat ke posisi semula.
Dari pantauan gopos.id -- jaringan Suara.com, melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PTUN Gorontalo, Rabu (19/1/2022).
Bahwa gugatan Ridwan Yasin bernomor 24/G/2021/PTUN.GTO itu telah diputus oleh majelis hakim Donny Poja (Hakim Ketua), Andi Hendra Dwi Bayu Putra dan Vinky Rizky Oktavi (anggota majelis hakim) memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat (Ridwan Yasin) untuk seluruhnya.
Berikut isi putusan perkara nomor 24/G/2021/PTUN dengan penggugat Ridwan Yasin dan Tergugat Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin.
Mengadili
DALAM PENUNDAAN
Baca Juga: Pemkab Gorontalo Utara Diminta Beri Insentif UMKM Terdampak PPKM
1.Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat;
2.Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH.,MH Tanggal 17 September 2021 sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Batal Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH Tanggal 17 September 2021;
3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH Tanggal 17 September 2021;
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Anak Muda Rentan Stroke? Dokter Ungkap Faktor Pemicu yang Sering Diabaikan
-
1.345 Rumah Warga Terdampak Banjir di Tolitoli
-
Mandiri Bakti Kesehatan Sasar 600 Penerima Manfaat di Sulawesi dan Maluku
-
Eks Jaksa KPK Dilantik Jadi Kabag Hukum Pemkot Makassar
-
Pembunuh Shinzo Abe Mengaku Bersalah: Dendam Gereja Unifikasi Terungkap!