SuaraSulsel.id - DPRD Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, meminta pemerintah kabupaten setempat memberi insentif kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat/PPKM di masa pandemi Covid-19. Hal itu diungkap anggota Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Herniaty Moridju, di Gorontalo, Senin (27/9/2021).
Pandemi katanya, juga PPKM sangat berdampak terhadap keberlangsungan usaha para pelaku UMKM apalagi di daerah terdampak bencana banjir, seperti di Kecamatan Biau, Kwandang dan Tomilito.
Pelaku usaha sulit memasarkan produk usahanya karena wilayahnya terdampak banjir.
Oleh karenanya, pemkab diharapkan mengatasi kesulitan yang dirasakan para pelaku UMKM. Mereka perlu didata agar bantuan tepat sasaran dan cepat realisasi.
"Saya berharap, dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang sementara diupayakan pemkab, dapat membantu pelaku UMKM untuk kembali pulih," kata Herniaty.
Pemkab diharapkan berinovasi menciptakan program yang akan mengintervensi para pelaku UMKM yang terkena dampak tersebut.
Seperti pelaku usaha yang bergerak di bidang kuliner. Pemkab diharapkan memberi dukungan bagi mereka yang terdampak pandemi. Jualannya tidak habis terjual, akibatnya modal tergerus bahkan habis karena tidak ada pendapatan bahkan keuntungan.
Pemkab diharapkan mengintervensi kondisi ini. "Selain bantuan tunai, diharapkan pun pelaku UMKM dibantu mempromosikan produk yang dihasilkan," ujarnya.
Ia sendiri kata Herniaty, siap menggunakan akun media sosialnya untuk mempromosikan usaha para pelaku UMKM. Termasuk bagi pelaku UMKM yang menjual dagangannya dalam bentuk aksesoris jilbab, kue dan minyak kelapa olahan.
Baca Juga: DKI Targetkan 2.000 Rumah Warga Dapat Revitalisasi Tangki Septik Tahun Ini
Mereka pun sering datang ke gedung DPRD, menjual dagangannya langsung ke para anggota DPRD maupun staf kesekretariatan. Komisi III berharap, pelaku usaha seperti mereka yang tergolong aktif juga mendapat perhatian agar tetap produktif di masa pandemi ini. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja
-
Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen
-
Usulan Pembangunan Jembatan Barombong Makassar Ditolak Pusat, Ini Alasannya!
-
Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa
-
192 Pelajar Terbaik Sulsel Berebut 20 Kursi Beasiswa Pilot, Siapa Bakal Terbang?