Muhammad Yunus
Jum'at, 14 Januari 2022 | 15:30 WIB
Ilustrasi beasiswa. (Shutterstock)

12. IP (indeks prestasi) atau IPK (indeks prestasi kumulatif) minimal 3,00

13. Nomor hp yang bersangkutan.

“Ini bisa disebarkan, diberikan kesempatan mereka untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah baik itu studi S1, S2, S3 dengan syarat yang sudah ditentukan,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, usai rapat bersama Biro Kesra, Pemprov Gorontalo, Rabu (12/1/2022).

“Mudah-mudahan ini bisa menjawab tuntutan mahasiswa yang bermasalah finansial maupun bagi yang berprestasi,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo,” lanjut Legislator PKS itu.

Load More