Ilustrasi beasiswa. (Shutterstock)
12. IP (indeks prestasi) atau IPK (indeks prestasi kumulatif) minimal 3,00
13. Nomor hp yang bersangkutan.
“Ini bisa disebarkan, diberikan kesempatan mereka untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah baik itu studi S1, S2, S3 dengan syarat yang sudah ditentukan,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, usai rapat bersama Biro Kesra, Pemprov Gorontalo, Rabu (12/1/2022).
“Mudah-mudahan ini bisa menjawab tuntutan mahasiswa yang bermasalah finansial maupun bagi yang berprestasi,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo,” lanjut Legislator PKS itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Keluarga Korban Penyerangan Geng Motor di Makassar Bantah Pernyataan Polisi soal COD
-
Dukung Diversifikasi Portofolio, BRI Tambah 3 Pilihan Reksa Dana Eastspring
-
Keluarga Korban Geng Motor di Makassar Murka, Sebut Pernyataan Polrestabes 'Piti Kana-kanai'
-
Gubernur Sulsel Singgung Kualitas Udara Makassar, Diprediksi Makin Buruk
-
Skakmat Peramal 'Indonesia Kolaps', Prabowo: Saya Lihat Langsung Masa Depan Indonesia Cerah