Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 13 Januari 2022 | 10:22 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

Ketiga pelaku yang kemudian diketahui bernama Meki, Rinto, dan Maksi melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Setelah kejadian tersebut Meki dan kedua rekannya pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian di dalam semak. Mereka kabur dengan mobil pikap.

Korban kemudian berjalan kaki sambil menangis menuju ke perempatan jalan di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Korban ditemukan oleh beberapa pemuda yang sedang duduk-duduk di perempatan jalan tersebut.

Baca Juga: Komnas HAM Tolak Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati: Bisa Seumur Hidup

Lalu para pemuda tersebut membawa korban ke kantor polisi Polsek Kupang Tengah. Untuk melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya.

Piket SPKT Polsek Kupang Tengah menerima dan membuat laporan polisi serta permintaan VER. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna dilakukan pemeriksaan VER.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Aipda Pance P Sopacua mengatakan bahwa ia dan anggotanya telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas para pelaku.

Pada Selasa (11/1/2022) sekira pukul 13.00 Wita atau tidak sampai 1×24 jam, polisi menangkap satu pelaku ML alias Meki.

Ia ditangkap di halaman rumah tetangganya, di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Puan: Tolong Beri Keadilan Santriwati Korban Pemerkosaan

Polisi pun terus mencari dua pelaku lainnya RS dan MB.

Load More