Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 13 Januari 2022 | 10:22 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan seksual. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSulsel.id - Nasib tragis dialami MIF (19), warga Kecamatan Maulafa Kota Kupang, NTT. Korban diperkosa tiga orang pria. Satu sopir mobil pikap rental bersama dua orang rekannya.

Peristiwa mengerikan ini menimpa korban pada Rabu (12/1/2022) malam. Belakang Kantor Disperindag Kabupaten Kupang, Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, para pelaku masing-masing ML alias Meki, RS alias Rinto dan MB alias Maksi.

Kasus tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP sudah dilaporkan ke polisi dengan laporan polisi nomor LP/B/6/ 2022 /Sek Kupang Tengah.

Baca Juga: Komnas HAM Tolak Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati: Bisa Seumur Hidup

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menjelaskan, awalnya sekitar pukul 19.00 Wita, korban sedang berdiri menunggu mobil angkutan kota di samping kantor Pegadaian Oesapa, Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Beberapa saat kemudian datang sebuah mobil pick up warna hitam.

Pick up ini berhenti di samping korban. Lalu sopir dan dua orang temannya menawarkan untuk mengantar korban.

Korban pun naik di kursi depan mobil. Sedangkan dua orang teman pelaku duduk di belakang.

Dalam perjalanan, sopir dan kedua orang temannya bukannya mengantar korban ke tempat tujuan, tetapi malah membawanya ke semak belukar. Belakang kantor Disperindag Kabupaten Kupang, di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Puan: Tolong Beri Keadilan Santriwati Korban Pemerkosaan

Lalu sopir dan kedua temannya berusaha memperkosa korban dan mengancam membunuhnya.

Load More