SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2019.
"Hari ini, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Didik Istiyanta Nomor: Print-15 /P.6/Fd.2/ 01/2022, Print- 16 /P.6/ Fd.2/ 01/2022, Print-17 /P.6/ Fd.2/01/2022, dilakukan penahanan tiga tersangka dana peremajaan sawit di Kabupaten Mamuju Tengah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin, Senin 10 Januari 2022.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulbar, lanjut Amiruddin, melakukan penahanan terhadap para tersangka masing-masing MA, BS dan SR di Rutan Kelas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan. Mulai 10 sampai 30 Januari 2022.
Penahanan terhadap ketiga tersangka lanjut Amiruddin dilakukan dengan pertimbangan, pasal yang disangkakan adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, yakni pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
Baca Juga: Terkuak! Ini Oknum Garuda Indonesia Diduga Korupsi Pengadaan Pesawat ATR 72-600
Kemudian tambahnya, adanya kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya
"Berkas perkara telah dalam tahap penyusunan, sehingga proses penanganannya akan cepat selesai," kata Amiruddin.
Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2019.telah menyebabkan terjadinya kerugian negara berkisar Rp7,9 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sulbar itu menguraikan pada 2019 Kabupaten Mamuju Tengah mendapatkan dana peremajaan kelapa sawit rakyat (PSR) melalui Dinas Perkebunan setempat.
Saat itu, MA yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju Tengah dan juga selaku Ketua Tim PSR lanjut Amiruddin, mengeluarkan penetapan CP/CL terhadap kelompok tani penerima dana PSR, yakni KT MB dengan luasan seluas 326,3750 hektare sebesar Rp8,1 miliar dengan cara melawan hukum.
Baca Juga: Kaesang Unggah Video Dipijit Jan Ethes, Netizen: Parah Cucu Presiden Disuruh Mijit
"Dalam pelaksanaan tugasnya, MA bersama dengan BS sebagai tim verifikasi PSR Kabupaten Mamuju Tengah serta SR sebagai Ketua KT MB memanipulasi data anggota kelompok tani, termasuk memanipulasi titik koordinat seolah olah lokasi lahan berada di luar kawasan, agar dapat memenuhi syarat formal pengajuan CPCL," terangnya.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Tag
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Wakil Presiden yang Tegur Menteri Pertanian Amran Sulaiman: Jusuf Kalla atau Ma'ruf Amin
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini