Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 12 Januari 2022 | 06:25 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi dana peremajaan sawit rakyat (PSR) Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2019 saat digiring ke Rutan Kelas IIB Mamuju, Senin (10/1/2022) [SuaraSulsel.id/Antara]

Selain itu lanjutnya, untuk pelaksanaan pekerjaan tumbang chipping, stacking dan irigasi, MA selaku Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju Tengah dengan modus untuk memenuhi syarat administrasi, di dalam surat perjanjian kerja sama perusahaan milik anak kandungnya serta menantu dimasukkan sebagai pelaksana.

"Namun pada praktiknya, tidak dilaksanakan melainkan para kelompok tani menyewa kembali alat berat ke pihak lain sehingga perusahaan milik anak kandungnya, dan menantu mendapat fee dia persen dan uang pajak sebesar 10 persen," terang Amiruddin.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsideir pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (Antara)

Baca Juga: Terkuak! Ini Oknum Garuda Indonesia Diduga Korupsi Pengadaan Pesawat ATR 72-600

Load More