SuaraSulsel.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan Perguruan Tinggi wajib memiliki izin. Terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Bila melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir hingga ruang laut di Tanah Air.
"KKPRL merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sehingga untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Hendra Yusran Siry dalam siaran pers di Jakarta, Jumat 7 Januari 2022.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi KPRL dengan Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 6 Januari 2021 yang dihadiri Dekan Anggota Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Perikanan dan Kelautan Indonesia (FP2TPKI) dan civitas akademika lainnya di seluruh Indonesia.
Hendra menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki perizinan KKPRL.
Baca Juga: SNMPTN 2022 Dibuka, 125 Perguruan Tinggi Negeri Siap Terima Mahasiswa Baru
Hal tersebut, lanjutnya, diturunkan melalui peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Ia memaparkan, persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. Sedangkan ketentuan prasyarat dasar perizinan berusaha diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang lingkungan hidup dan bangunan gedung.
Lebih lanjut Hendra juga menerangkan dukungan KKP melalui KKPRL untuk kegiatan pendidikan seperti water aerodrome sebagai area pelatihan pendaratan seaplane kepada Akademi Penerbangan Indonesia Banyuwangi, pendidikan dan laboratorium pendukung pendidikan kepada IPB University, keramba jaring apung (ocean farm ITS) kepada Institut Teknologi Sepuluh Nopember serta bagan kerang hijau kepada Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, KKP.
KKP juga memberikan dukungan KKPRL untuk kegiatan pemerintah/pemerintah daerah di antaranya pembangunan tanggul laut Pantai Mutiara kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pengendali banjir dan stabilisasi garis pantai Glagah-Congot kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pengembangan Pelabuhan Pantoloan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Teluk Palu, Kementerian Perhubungan, pengembangan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, PPS Bitung, PPS Belawan, PPS Cilacap, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pekalongan, PPN Palabuhanratu, PPN Kejawanan kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP, dan kegiatan pemerintah/pemerintah daerah lainnya.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Tantang Perguruan Tinggi Atasi Masalah Pengangguran di Indonesia
"KKP berharap Perguruan Tinggi yang memanfaatkan ruang laut secara menetap dapat segera mengajukan permohonan KKPRL," ucap Hendra.
Berita Terkait
-
Temui Pramono, Petinggi Muhammadiyah Curhat Mau Bangun Kampus Baru di Jakbar
-
Dipermudah Pramono, Mahasiswa Penerima KJMU Hanya Sekali Daftar Sampai Lulus
-
Daftar 10 Prodi Paling Ketat di SNBP 2025: Ilmu Komunikasi UNJ dan Keperawatan UNS Urutan Pertama
-
Komisi X DPR RI soal Disertasi Bahlil Terancam Dicabut: Ini Masalah Serius di Perguruan Tinggi
-
Pengesahan Perubahan UU Minerba Bikin Kampus Jadi 'Boneka' Perusahaan Tambang?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting
-
Alarm Pagi Bikin Stres? Ini 9 Trik Jitu Kembali Produktif Setelah Liburan
-
BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wilayah Luwu Timur
-
Terungkap! Penyebab Karyawan Perempuan Tewas Tergantung di Kamar Kos Makassar