SuaraSulsel.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan Perguruan Tinggi wajib memiliki izin. Terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Bila melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir hingga ruang laut di Tanah Air.
"KKPRL merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sehingga untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Hendra Yusran Siry dalam siaran pers di Jakarta, Jumat 7 Januari 2022.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi KPRL dengan Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 6 Januari 2021 yang dihadiri Dekan Anggota Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Perikanan dan Kelautan Indonesia (FP2TPKI) dan civitas akademika lainnya di seluruh Indonesia.
Hendra menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki perizinan KKPRL.
Hal tersebut, lanjutnya, diturunkan melalui peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Ia memaparkan, persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. Sedangkan ketentuan prasyarat dasar perizinan berusaha diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang lingkungan hidup dan bangunan gedung.
Lebih lanjut Hendra juga menerangkan dukungan KKP melalui KKPRL untuk kegiatan pendidikan seperti water aerodrome sebagai area pelatihan pendaratan seaplane kepada Akademi Penerbangan Indonesia Banyuwangi, pendidikan dan laboratorium pendukung pendidikan kepada IPB University, keramba jaring apung (ocean farm ITS) kepada Institut Teknologi Sepuluh Nopember serta bagan kerang hijau kepada Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, KKP.
KKP juga memberikan dukungan KKPRL untuk kegiatan pemerintah/pemerintah daerah di antaranya pembangunan tanggul laut Pantai Mutiara kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pengendali banjir dan stabilisasi garis pantai Glagah-Congot kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pengembangan Pelabuhan Pantoloan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Teluk Palu, Kementerian Perhubungan, pengembangan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, PPS Bitung, PPS Belawan, PPS Cilacap, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pekalongan, PPN Palabuhanratu, PPN Kejawanan kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP, dan kegiatan pemerintah/pemerintah daerah lainnya.
Baca Juga: SNMPTN 2022 Dibuka, 125 Perguruan Tinggi Negeri Siap Terima Mahasiswa Baru
"KKP berharap Perguruan Tinggi yang memanfaatkan ruang laut secara menetap dapat segera mengajukan permohonan KKPRL," ucap Hendra.
Sejalan dengan akselerasi kebijakan dan program KKP di tahun 2022, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari mendorong perguruan tinggi di seluruh Indonesia dapat bersinergi bersama KKP untuk menjaga pemanfaatan kegiatan di laut melalui KKPRL sebagai bentuk legalitas penggunaan ruang menetap di laut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Siapa Pengganti Yuran Fernandes Saat PSM Hadapi Arema FC? Ini Kata Amiruddin
-
Kisah Haru Ibu Rumah Tangga Pemenang Rumah di Jalan Sehat HUT Sulsel
-
Andi Sudirman Lepas Puluhan Ribu Peserta Jalan Sehat Anti Mager HUT Sulsel
-
Borok Mobil Dinas Ketua DPRD Bantaeng: Staf Arogan, Pajak Hyundai Santa Fe Harga Rp800 Juta Nunggak
-
353 Temuan Kosmetik Ilegal Rp1,3 M, Fakta Mengejutkan Warga Sulsel Nekat Pakai Kosmetik Berbahaya!