SuaraSulsel.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan Perguruan Tinggi wajib memiliki izin. Terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Bila melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir hingga ruang laut di Tanah Air.
"KKPRL merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sehingga untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Hendra Yusran Siry dalam siaran pers di Jakarta, Jumat 7 Januari 2022.
Pihaknya telah melakukan sosialisasi KPRL dengan Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 6 Januari 2021 yang dihadiri Dekan Anggota Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Perikanan dan Kelautan Indonesia (FP2TPKI) dan civitas akademika lainnya di seluruh Indonesia.
Hendra menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki perizinan KKPRL.
Hal tersebut, lanjutnya, diturunkan melalui peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Ia memaparkan, persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. Sedangkan ketentuan prasyarat dasar perizinan berusaha diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang lingkungan hidup dan bangunan gedung.
Lebih lanjut Hendra juga menerangkan dukungan KKP melalui KKPRL untuk kegiatan pendidikan seperti water aerodrome sebagai area pelatihan pendaratan seaplane kepada Akademi Penerbangan Indonesia Banyuwangi, pendidikan dan laboratorium pendukung pendidikan kepada IPB University, keramba jaring apung (ocean farm ITS) kepada Institut Teknologi Sepuluh Nopember serta bagan kerang hijau kepada Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, KKP.
KKP juga memberikan dukungan KKPRL untuk kegiatan pemerintah/pemerintah daerah di antaranya pembangunan tanggul laut Pantai Mutiara kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pengendali banjir dan stabilisasi garis pantai Glagah-Congot kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pengembangan Pelabuhan Pantoloan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Teluk Palu, Kementerian Perhubungan, pengembangan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, PPS Bitung, PPS Belawan, PPS Cilacap, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pekalongan, PPN Palabuhanratu, PPN Kejawanan kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP, dan kegiatan pemerintah/pemerintah daerah lainnya.
Baca Juga: SNMPTN 2022 Dibuka, 125 Perguruan Tinggi Negeri Siap Terima Mahasiswa Baru
"KKP berharap Perguruan Tinggi yang memanfaatkan ruang laut secara menetap dapat segera mengajukan permohonan KKPRL," ucap Hendra.
Sejalan dengan akselerasi kebijakan dan program KKP di tahun 2022, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari mendorong perguruan tinggi di seluruh Indonesia dapat bersinergi bersama KKP untuk menjaga pemanfaatan kegiatan di laut melalui KKPRL sebagai bentuk legalitas penggunaan ruang menetap di laut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika