Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 07 Januari 2022 | 07:00 WIB
Albi, anak SD 01 Manggarai Jakarta saat perdana mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM). (Suara.com/Aulia Ivanka Rahmana)

Pertimbangan lainnya karena Kota Makassar berstatus PPKM Level 2 menurut Inmendgri Nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19.

Selain itu, Makassar juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. SKB 4 menteri ini mengatur tentang PTM. Dengan SKB tersebut, sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid asal memenuhi aturan dan syarat tertentu. (Antara)

Load More