Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 07 Januari 2022 | 06:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah (pixabay/Mohamad Trilaksono)

Hasil ini, kata Idil, merupakan capaian kinerja Kejati Sulsel bersama kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri yang ada di wilayah kerja Provinsi Sulsel.

"Untuk eksekusi badan bagi pelaku koruptor sebanyak 98 terpidana, dan eksekusi uang pengganti sebesar Rp3,9 milar lebih," ujarnya.

Untuk penyelesaian perkara pidana umum atau pidum melalui restorative justice (RJ) oleh penuntut umum di wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 24 perkara. (Antara)

Baca Juga: MUI Sulsel: Haram Merawat Boneka Berarwah

Load More