SuaraSulsel.id - Sekretaris MUI Sulsel KH Muammar Bakry menanggapi pertanyaan tentang spirit doll atau boneka berarwah yang sedang marak.
MUI Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa Spirit doll adalah sebuah boneka berbentuk bayi atau anak kecil.
Kabarnya boneka tersebut diisi arwah anak kecil. Para pemiliknya memperlakukan boneka seperti layaknya anak mereka sendiri.
Boneka ini seolah memiliki arwah. Seperti bayi atau manusia pada umumnya. Boneka arwah ini bahkan dijual secara online. Dengan harga hingga puluhan juta rupiah.
Spirit doll bukanlah hal yang baru, bagi pecinta yang mistis. Hal ini ada sejak dulu dan mempunyai komunitas serta pasarnya sendiri.
Bukan itu saja, spirit doll juga bisa berupa patung tokoh suci, leluhur, malaikat, dewa dan dewi.
Boneka ini dipakai untuk hal-hal spiritual atau ritual keagamaan, mulai dari doa dan meditasi. Boneka biasanya diletakkan untuk menjadi objek pengabdian.
Dalam rilis yang dibagikan Kamis 6 Januari 2022, ada beberapa catatan MUI Sulsel yang berkaitan dengan hal tersebut di atas:
1. Bermain dengan boneka adalah hal yang lumrah dilakukan oleh anak perempuan, oleh karena itu hal ini diperbolehkan sebagaimana hadits Aisyah R.A.:
Baca Juga: Bukan Cuma Ivan Gunawan, Ada 5 Artis Lain 'Adopsi' Boneka Bayi
"Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasulullah Saw masuk ke dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku", (HR Bukhari Nomor 6130).
2. Adapun hukum mengasuh dan mengadopsi boneka seperti anak sendiri bukan untuk alat bermain bagi anak anak wanita, tapi menganggap boneka tersebut mempunyai arwah adalah haram.
Ulama sepakat bahwa membuat dan menciptakan gambar yg memiliki rupa makhluk yang miliki ruh adalah haram. Hal ini tergambar pada setiap yang fisiknya memiliki bayangan atau fisiknya berjasad dan berupa patung manusia atau binatang. Namun seperti pada poin nomor 1 dikecualikan atau diperbolehkan untuk mainan anak anak wanita saja.
3. Secara qiyas dapat dimengerti bahwa naskah-naskah pembolehan boneka untuk mainan anak anak itu terikat oleh peruntukannya illat (sebab) zohir yaitu kata “untuk”, disaat peruntukannya berbeda yaitu bukan untuk anak-anak kecil wanita.
Maka hukum pembolehannya gugur karena tidak sesuai illat (sebab) peruntukan dan naskah ijma. Sebagaimana poin 2 berlaku utuh baik secara sarih (semua menyatakan pendapatnya) maupun sukutiy (diam tanda setuju) yaitu haram secara konsesnus
4. Dalil-dalil yang dipergunakan adalah semua ayat dan hadis yg mengharamkan gambar dan bentuk yang menyerupai makhluk yang mempunyai ruh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?
-
Jeratan Rentenir di Tengah Krisis Iklim: Nasib Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
-
Viral Dentuman Musik Saat Disdik Sulsel Digeledah, Kepsek SMAN 25 Makassar Minta Maaf