SuaraSulsel.id - Sekretaris MUI Sulsel KH Muammar Bakry menanggapi pertanyaan tentang spirit doll atau boneka berarwah yang sedang marak.
MUI Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa Spirit doll adalah sebuah boneka berbentuk bayi atau anak kecil.
Kabarnya boneka tersebut diisi arwah anak kecil. Para pemiliknya memperlakukan boneka seperti layaknya anak mereka sendiri.
Boneka ini seolah memiliki arwah. Seperti bayi atau manusia pada umumnya. Boneka arwah ini bahkan dijual secara online. Dengan harga hingga puluhan juta rupiah.
Spirit doll bukanlah hal yang baru, bagi pecinta yang mistis. Hal ini ada sejak dulu dan mempunyai komunitas serta pasarnya sendiri.
Bukan itu saja, spirit doll juga bisa berupa patung tokoh suci, leluhur, malaikat, dewa dan dewi.
Boneka ini dipakai untuk hal-hal spiritual atau ritual keagamaan, mulai dari doa dan meditasi. Boneka biasanya diletakkan untuk menjadi objek pengabdian.
Dalam rilis yang dibagikan Kamis 6 Januari 2022, ada beberapa catatan MUI Sulsel yang berkaitan dengan hal tersebut di atas:
1. Bermain dengan boneka adalah hal yang lumrah dilakukan oleh anak perempuan, oleh karena itu hal ini diperbolehkan sebagaimana hadits Aisyah R.A.:
Baca Juga: Bukan Cuma Ivan Gunawan, Ada 5 Artis Lain 'Adopsi' Boneka Bayi
"Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa salam. Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasulullah Saw masuk ke dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku", (HR Bukhari Nomor 6130).
2. Adapun hukum mengasuh dan mengadopsi boneka seperti anak sendiri bukan untuk alat bermain bagi anak anak wanita, tapi menganggap boneka tersebut mempunyai arwah adalah haram.
Ulama sepakat bahwa membuat dan menciptakan gambar yg memiliki rupa makhluk yang miliki ruh adalah haram. Hal ini tergambar pada setiap yang fisiknya memiliki bayangan atau fisiknya berjasad dan berupa patung manusia atau binatang. Namun seperti pada poin nomor 1 dikecualikan atau diperbolehkan untuk mainan anak anak wanita saja.
3. Secara qiyas dapat dimengerti bahwa naskah-naskah pembolehan boneka untuk mainan anak anak itu terikat oleh peruntukannya illat (sebab) zohir yaitu kata “untuk”, disaat peruntukannya berbeda yaitu bukan untuk anak-anak kecil wanita.
Maka hukum pembolehannya gugur karena tidak sesuai illat (sebab) peruntukan dan naskah ijma. Sebagaimana poin 2 berlaku utuh baik secara sarih (semua menyatakan pendapatnya) maupun sukutiy (diam tanda setuju) yaitu haram secara konsesnus
4. Dalil-dalil yang dipergunakan adalah semua ayat dan hadis yg mengharamkan gambar dan bentuk yang menyerupai makhluk yang mempunyai ruh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Ini Jadwal Baru Open House Idulfitri Walikota Makassar
-
Prabowo Geram! Mobil Dinas Kepala Daerah Rp8 Miliar, Padahal Jembatan Desa Ambruk
-
Kenapa Lebaran Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Lebih Cepat dari Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Stok BBM Sulsel Dipastikan Aman, Gubernur Andi Sudirman Imbau Warga Tidak Panik
-
Hilal di Makassar Tidak Terlihat, Lebaran Idulfitri 1447 H Tunggu Sidang Isbat