SuaraSulsel.id - Pemilik Rumah Makan Kampung Mangrove Haji Sitti Hasnah telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas dugaan pelanggaran kawasan tata ruang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, pemeriksaan hingga penetapan tersangka tersebut setelah adanya aduan dari Dinas PUPR Kota Kendari.
Dinas PUPR pun diminta untuk mencabut laporannya karena dinilai diskriminatif dalam menegakkan hukum tata ruang.
Kepala Dinas PUPR Kota Kendari Erlis Sadya Kencana mengungkapkan bahwa PUPR tidak memiliki kewenangan untuk mencabut laporan itu.
Sebab kata Erlis, kewenangan itu ada pada Kementerian ATR.
"Pencabutan itu wewenangnya Kementrian ATR, kita tidak punya wewenang," kata Erlis, Kamis (6/1/2022).
Erlis menerangkan, sebelum pemilik RM Kampung Mangrove akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Dinas PUPR bersama pihak kementerian, BPN, PPNS lebih dulu melakukan pembinaan dengan melayangkan surat peringatan hingga pemasangan plang. Karena aktivitas yang melanggar Perda, dan Undang-Undang Tata Ruang.
Namun, lanjut Erlis, karena pemilik RM Mangrove tidak kooperatif bahkan plang peringatan dicabut.
Sehingga Kementerian ATR menindaklanjuti hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Malam Tahun Baru, Kapal Penyeberangan Kendari - Raha Stop Beroperasi
Sebelumnya kuasa hukum tersangka, Supriadi mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum di negara ini.
Hanya saja dalam menegakkan hukum tata ruang, Dinas PUPR jangan terkesan tebang pilih. Sebab bukan hanya RM Kampung Mangrove yang melanggar tata ruang.
Supriadi menyebutkan bahwa ada banyak bangunan di Kota Kendari yang melanggar tata ruang.
"Silahkan proses hukum tapi jangan tebang pilih," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging