SuaraSulsel.id - Pemilik Rumah Makan Kampung Mangrove Haji Sitti Hasnah telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas dugaan pelanggaran kawasan tata ruang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, pemeriksaan hingga penetapan tersangka tersebut setelah adanya aduan dari Dinas PUPR Kota Kendari.
Dinas PUPR pun diminta untuk mencabut laporannya karena dinilai diskriminatif dalam menegakkan hukum tata ruang.
Kepala Dinas PUPR Kota Kendari Erlis Sadya Kencana mengungkapkan bahwa PUPR tidak memiliki kewenangan untuk mencabut laporan itu.
Sebab kata Erlis, kewenangan itu ada pada Kementerian ATR.
"Pencabutan itu wewenangnya Kementrian ATR, kita tidak punya wewenang," kata Erlis, Kamis (6/1/2022).
Erlis menerangkan, sebelum pemilik RM Kampung Mangrove akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Dinas PUPR bersama pihak kementerian, BPN, PPNS lebih dulu melakukan pembinaan dengan melayangkan surat peringatan hingga pemasangan plang. Karena aktivitas yang melanggar Perda, dan Undang-Undang Tata Ruang.
Namun, lanjut Erlis, karena pemilik RM Mangrove tidak kooperatif bahkan plang peringatan dicabut.
Sehingga Kementerian ATR menindaklanjuti hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Malam Tahun Baru, Kapal Penyeberangan Kendari - Raha Stop Beroperasi
Sebelumnya kuasa hukum tersangka, Supriadi mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum di negara ini.
Hanya saja dalam menegakkan hukum tata ruang, Dinas PUPR jangan terkesan tebang pilih. Sebab bukan hanya RM Kampung Mangrove yang melanggar tata ruang.
Supriadi menyebutkan bahwa ada banyak bangunan di Kota Kendari yang melanggar tata ruang.
"Silahkan proses hukum tapi jangan tebang pilih," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan