SuaraSulsel.id - Dua warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, meninggal usai menerima vaksinasi Covid-19. Komite Daerah (KOMDA) Penanggulangan dan Pengkajian Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (PP KIPI) Sulawesi Selatan memastikan keduanya meninggal karena penyakit turunan.
Koordinator KOMDA KIPI Sulsel Martira Maddeppungeng mengatakan, pihaknya bersama dengan Komite Nasional PP KIPI, BPOM, dan Kemenkes telah melakukan pengkajian dan causality assessment kepada kedua orang tersebut. Mereka adalah almarhum S yang merupakan lansia dan AW yang masih berstatus pelajar.
"Kami menyimpulkan bahwa penyebab kematian almarhum S dan almarhumah pelajar AW tidak terkait dengan vaksinasi Covid-19," tegas Martira, Kamis, 6 Januari 2022.
Ia menjelaskan S mendapat vaksinasi Covid-19 pertama pada 23 Desember 2021 lalu. S juga tercatat memiliki riwayat hipertensi lama.
Dari hasil pemeriksaan tekanan darah yang didapatkan, kata Martira, besar kemungkinan pasien tidak rutin meminum obat dan tidak rutin kontrol ke dokter. Lalu pada tahun ini juga almarhum telah mengalami rawat inap empat kali karena sakit.
"Terakhir rawat inap dengan gejala pucat (Hb 4 gr/dl) dan nyeri lambung serta buang air besar warna hitam," tuturnya.
Lanjut Martira, Pada tanggal 24 Desember sekitar pukul 18.00 Wita, S kembali mengalami gejala pusing. Ia juga muntah kemudian mengalami mimisan dan kesadaran menurun.
S kemudian mendapat pertolongan dan dianjurkan untuk dirujuk ke rumah sakit. Namun pihak keluarga menolak.
"Pada tanggal 26 Desember 2021, sekitar pukul 07.00, bidan setempat melaporkan S telah meninggal," tuturnya.
Baca Juga: Vaksinasi Merdeka, Polda Metro Jaya Targetkan 2,2 Juta Anak di Jadetabek Divaksin COVID-19
KIPI kemudian menyimpulkan almarhum S memiliki penyakit tekanan darah tinggi yang diduga disertai komplikasi dengan perdarahan hidung dan darah merembes dari mulut saat kejadian di rumah. Bukan karena vaksin.
Sementara untuk almarhumah AW, telah mendapat vaksinasi Sinovac dosis pertama pada tanggal 26 Oktober 2021. Kemudian dosis kedua pada tanggal 23 November 2021 di Puskesmas Patimpeng Bone.
Setelah melalui skrining, tak dijumpai adanya kontra indikasi. Pada tanggal 9 Desember 2021, sekitar 16 hari setelah vaksinasi, pasien berkunjung ke Poliklinik Puskesmas Salomekko dengan keluhan bengkak dan nyeri pada punggung belakang kanan.
Saat itu, AW mendapatkan pengobatan dan kontrol tanggal 13 Desember 2021. Sekitar 20 hari setelah vaksinasi dengan keluhan yang sama. Dokter puskesmas kemudian melanjutkan pemberian terapi obat Ibuprofen, dexametasone, dan vitamin C.
"Saat itu anak ini mulai sesak namun ringan. Pada tanggal 21 Desember 2021 atau sekitar 28 hari sore hari, pemeriksaan dokter puskesmas medapatkan kondisi anak tampak sesak dengan saturasi 55 persen tanpa oksigen," ujarnya.
Kata Martira, dokter menduga AW mengalami efusi pleura. Apalagi sang anak pernah mengalami diare saat usia 1 bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
Terkini
-
Surat Lusuh Warga Sinjai Minta Beras dan Garam, 7 Hari Tak Makan Nasi Anak Sakit
-
Jusuf Kalla: Sarjana Harus Jadi Pencipta Lapangan Kerja
-
Jamaluddin Jompa Rektor Unhas 2026-2030 Raih Suara Terbanyak MWA
-
Gubernur Sulsel dan 2 Menteri Tidak Hadiri Pemilihan Rektor Unhas
-
7 Fakta Pilu Penganiayaan Nenek Saudah Penolak Tambang Ilegal