Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 04 Januari 2022 | 16:34 WIB
Sejumlah korban investasi bodong Tambang Digital menunjukkan foto bukti dugaan penipuan yang merugikan mereka hingga Rp10 miliar, di Makassar, Sulawesi Selatan, [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Belasan warga Makassar, Sulawesi Selatan, tertipu investasi bodong. Nama produknya Tambang Digital. Dengan total kerugian mencapai Rp10 miliar lebih.

"Ada 19 orang yang sudah tertipu investasi bodong itu. Klien kami pun sudah melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Sulsel, namun belum ada tindakan hukum," ujar penasihat hukum korban, Budiman saat dihubungi di Makassar, Selasa 4 Januari 2022.

Ia mengatakan, kliennya ditipu oleh tiga orang yang mengiming-imingi keuntungan besar. Agar mau berinvestasi di Tambang Digital tersebut. Namun, belakangan merugi miliar rupiah.

Kliennya saat itu diajak membeli akun dan disiapkan satu laptop. Untuk memantau pergerakan investasi dengan modal awal Rp800 juta, dan bisa mendapatkan keuntungan Rp40 juta hingga Rp100 juta per bulan.

Baca Juga: PT Transkon Jaya Tbk Lebarkan Sayap ke Makassar, Kantor Perwakilan akan Dibuka

Salah satu kliennya bernama Jimmy Chandra sudah tertipu hingga Rp5,6 miliar.

Kendati tiga pelaku tersebut kini sudah ditetapkan tersangka masing-masing Siti Saleha (32), Hamsul (39), dan Sulfikar (39), namun saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Pelaku mulai menjalankan aksinya sejak April 2020 lalu.

Budiman mengatakan, dari total 19 orang yang sudah tertipu investasi bodong itu, tiga di antaranya adalah kliennya dengan kerugian Rp5,6 miliar dari jumlah akumulasi kerugian mencapai Rp10 miliar lebih.

"Kami berharap polisi segera menangkap pelakunya, apalagi sudah berstatus tersangka. Mengapa demikian, pelaku ini masih berkeliaran melancarkan aksinya lagi dengan modus sama tapi dengan nama investasi lain," ujar dia.

Budiman juga mempertanyakan kinerja kepolisian terkait asas keadilan para kliennya. Sebab sejak ditetapkan tersangka, tidak ada satu pun pelaku ditahan. Padahal jelas kasus penipuan yang merugikan kliennya.

Baca Juga: Jadwal dan Siaran Langsung Pekan ke-18 BRI Liga 1: Ada PSIS Semarang vs Persija Jakarta

"Kami hanya minta keadilan seadil-adilnya. Klien kami rugi besar, tapi tidak ada tindakan penahanan dan pelakunya bebas berkeliaran mencari mangsa baru," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana melalui telepon selulernya mengatakan belum mengetahui persis dugaan penipuan terhadap beberapa korban. Termasuk sudah sejauh mana penanganan pada kasus tersebut.

"Belum, ini baru anggota cari datanya. Nanti, kalau dapat informasi akan disampaikan," kata pejabat baru Kabid Humas Polda Sulsel itu pula.

Load More