SuaraSulsel.id - Polres Gorontalo Kota menetapkan dua tersangka kasus penikaman di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Menewaskan Ilham Kamaru (48) pada Sabtu (1/1/2021). Keduanya adalah LG alias Likong (26) dan AS yang merupakan anak di bawah umur.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, dua tersangka tersebut dijerat pelanggaran pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto menjelaskan, penikaman bermula ketika Likong mengantar pacarnya pulang ke rumah. Letaknya tidak jauh dari lorong Potlot, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur.
Setelah mengantar pacarnya, Likong lalu melintas di lorong Potlot. Dalam perjalanan dirinya sempat dihalangi untuk melintas.
“Likong lalu menggeber-geberkan gas sepeda motor dikendarai, sehingga diikuti beberapa orang sampai di ujung lorong,” ungkap Suka Irawanto, saat konferensi pers di Polres Gorontalo Kota, Senin (3/1/2022).
Setelah kejadian di lorong potlot, Likong kembali ke depan warung miliknya di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Ia duduk bersama teman-temanya. Selang tiga menit kemudian korban, Ilham Kamaru, bersama lima orang temannya yang saling berboncengan menggunakan dua sepeda motor datang menemui Likong.
“Korban mendatangi warung milik pelaku dan sempat adu mulut. Tidak terima dengan jawaban pelaku, korban akhirnya melayangkan pukulan kepada pelaku, Sehingga terjadi adu jotos antara korban dan tersangka,” tutur Suka Irawanto.
Tak lama teman-teman korban ikut nimbrung. Perkelahian tak terhindarkan. Kedua belah pihak baku tinju. Bersamaan dengan itu tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam berupa gunting.
Baca Juga: Habib Bahar jadi Tersangka, Terungkap Kekhawatiran Polda Jabar: Kabur dan Hilangkan Bukti
“Saat melancarkan aksinya kedua pelaku sedang berada dalam pengaruh minuman keras (miras). Hasil visum menunjukkan ada beberapa luka tusukan di tubuh korban. Paling mematikan adalah luka tusuk pada area dada,” ungkap mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Korban dan para pelaku tak saling mengenal. Pihak kepolisian sudah mengantongi beberapa barang bukti berupa pecahan botol kaca minum beralkohol yang sudah dilakukan tes sidik jari, dan satu gunting. Polres Gorontalo Kota masih akan melakukan pendalaman untuk menemukan beberapa bukti baru dan tersangka lain yang terlibat.
“Akibat perbuatannya pelaku diancam hukum penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandas Suka Irawanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Miliki Kendaraan Impian di BRI KKB Expo 2026 dengan Bunga Kredit Mulai 1,80%
-
Pabrik Senjata Ilegal di Minahasa Utara Digerebek
-
Gempa Polewali Mandar Terasa Hingga Kota Parepare, Ini Penyebabnya
-
Apa Itu Konten Lokal di Blok Masela? DPRD Maluku Siapkan Aturannya
-
BRI Tekan Cost of Fund lewat Penguatan Dana Murah di Bawah Supervisi Danantara