SuaraSulsel.id - Polres Gorontalo Kota menetapkan dua tersangka kasus penikaman di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Menewaskan Ilham Kamaru (48) pada Sabtu (1/1/2021). Keduanya adalah LG alias Likong (26) dan AS yang merupakan anak di bawah umur.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, dua tersangka tersebut dijerat pelanggaran pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto menjelaskan, penikaman bermula ketika Likong mengantar pacarnya pulang ke rumah. Letaknya tidak jauh dari lorong Potlot, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur.
Setelah mengantar pacarnya, Likong lalu melintas di lorong Potlot. Dalam perjalanan dirinya sempat dihalangi untuk melintas.
“Likong lalu menggeber-geberkan gas sepeda motor dikendarai, sehingga diikuti beberapa orang sampai di ujung lorong,” ungkap Suka Irawanto, saat konferensi pers di Polres Gorontalo Kota, Senin (3/1/2022).
Setelah kejadian di lorong potlot, Likong kembali ke depan warung miliknya di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Ia duduk bersama teman-temanya. Selang tiga menit kemudian korban, Ilham Kamaru, bersama lima orang temannya yang saling berboncengan menggunakan dua sepeda motor datang menemui Likong.
“Korban mendatangi warung milik pelaku dan sempat adu mulut. Tidak terima dengan jawaban pelaku, korban akhirnya melayangkan pukulan kepada pelaku, Sehingga terjadi adu jotos antara korban dan tersangka,” tutur Suka Irawanto.
Tak lama teman-teman korban ikut nimbrung. Perkelahian tak terhindarkan. Kedua belah pihak baku tinju. Bersamaan dengan itu tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam berupa gunting.
Baca Juga: Habib Bahar jadi Tersangka, Terungkap Kekhawatiran Polda Jabar: Kabur dan Hilangkan Bukti
“Saat melancarkan aksinya kedua pelaku sedang berada dalam pengaruh minuman keras (miras). Hasil visum menunjukkan ada beberapa luka tusukan di tubuh korban. Paling mematikan adalah luka tusuk pada area dada,” ungkap mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Korban dan para pelaku tak saling mengenal. Pihak kepolisian sudah mengantongi beberapa barang bukti berupa pecahan botol kaca minum beralkohol yang sudah dilakukan tes sidik jari, dan satu gunting. Polres Gorontalo Kota masih akan melakukan pendalaman untuk menemukan beberapa bukti baru dan tersangka lain yang terlibat.
“Akibat perbuatannya pelaku diancam hukum penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandas Suka Irawanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Ternyata Ini Penyebab Sukhoi TNI AU "Kebablasan" Keluar Landasan Saat Test Flight
-
Pemkot Makassar Libatkan Sapi Kelola Sampah Warga di TPA
-
Saksi Lihat Kepulan Asap Saat Pesawat Sukhoi Keluar Jalur, Nyaris ke Jalan Raya
-
Gaji PPPK Guru Bakal Dibayar Pusat, Bagaimana Nasib Nakes?
-
Nyaris Satu Dekade Tak Pulang, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Berkat Kejutan BRI