SuaraSulsel.id - Pengamat kepolisian Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menyatakan sudah sangat benar dan tepat Kepolisian Republik Indonesia atau Polri berada di bawah Presiden. Bukan di bawah kementerian.
“Penempatan organisasi Polri sekarang ini sudah sesuai dengan konstitusi, yaitu UUD 1945, Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” ucap Sisno dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 3 Januari 2022.
Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan diatur dengan undang-undang. Selanjutnya, undang-undang yang mengatur tentang kedudukan Polri adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 telah dengan tegas menyantumkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Dengan demikian, hingga saat ini, institusi Polri masih beroperasi di bawah Presiden dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.
Baca Juga: Soal Usulan Polri di Bawah Kementerian, Legislator PAN: Tidak Tepat, Perlu Kajian Mendalam
“Oleh karenanya, usulan menempatkan organisasi Polri harus berada di bawah kementerian adalah pemikiran yang inkonstitusional dan mengingkari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum dan tidak dipahaminya prinsip-prinsip dasar,” ucap mantan Kapolda Sulsel tersebut.
Adapun prinsip-prinsip yang dimaksud oleh Sisno adalah prinsip terkait tugas dan wewenang administrasi di bidang keamanan dan ketertiban umum sebagai bagian dari kekuasaan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum.
Dalam konteks ini, tuturnya, tugas memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum merupakan tugas dan wewenang paling awal dan tradisional dari setiap pemerintahan.
Selanjutnya, terkait dengan penempatan Polri di bawah Presiden yang memungkinkan Kepala Polri untuk ikut dalam sidang kabinet agar situasi dapat secara langsung mengikuti perkembangan situasi nasional sehingga dapat bertindak cepat dalam mengatasi setiap masalah aktual dan strategis.
“Keikutsertaan Kapolri dalam sidang kabinet bukan berarti Kapolri merupakan menteri sebagai bagian dari anggota kabinet, melainkan hanya sebagai cabinet member (anggota kabinet, red.), tepatnya Pejabat Negara Setingkat Menteri,” ucap Ketua Penasihat Ahli Kapolri ini.
Baca Juga: Polisi Tangkap Sepuluh Pengeroyok Anggota Ditpolair Baharkam Polri
Prinsip selanjutnya adalah kedudukan Polri di dalam sistem ketatanegaraan yang berada di bawah Presiden memiliki makna bahwa Polri merupakan perangkat pemerintah pusat yang lingkup wewenangnya meliputi seluruh wilayah Indonesia.
Berita Terkait
-
Polri dan Proyek Jagung: Lahan Subur atau Ladang Masalah?
-
Tewas di Kamar Hotel, Polisi Ungkap Penyebab Jasad Jurnalis Asal Palu Memar hingga Bibir Lecet
-
Polri Menuju Lembaga Super Kuat? Ancaman di Balik Revisi UU Polri
-
1,3 Juta Kendaraan Pemudik Balik ke Jakarta, Polri Klaim Lalin Lancar dan Angka Kecelakaan Turun
-
Polri Akan Usut Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis di Semarang
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Terkini
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025
-
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi
-
Penampakan Kapal Pesiar Mewah Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar
-
Preman Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
-
Ngaku Janda Padahal Suami Merantau: Rumah IRT di Jeneponto Digeruduk Massa