SuaraSulsel.id - Pengamat kepolisian Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menyatakan sudah sangat benar dan tepat Kepolisian Republik Indonesia atau Polri berada di bawah Presiden. Bukan di bawah kementerian.
“Penempatan organisasi Polri sekarang ini sudah sesuai dengan konstitusi, yaitu UUD 1945, Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” ucap Sisno dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 3 Januari 2022.
Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan diatur dengan undang-undang. Selanjutnya, undang-undang yang mengatur tentang kedudukan Polri adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 telah dengan tegas menyantumkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Dengan demikian, hingga saat ini, institusi Polri masih beroperasi di bawah Presiden dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.
“Oleh karenanya, usulan menempatkan organisasi Polri harus berada di bawah kementerian adalah pemikiran yang inkonstitusional dan mengingkari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum dan tidak dipahaminya prinsip-prinsip dasar,” ucap mantan Kapolda Sulsel tersebut.
Adapun prinsip-prinsip yang dimaksud oleh Sisno adalah prinsip terkait tugas dan wewenang administrasi di bidang keamanan dan ketertiban umum sebagai bagian dari kekuasaan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum.
Dalam konteks ini, tuturnya, tugas memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum merupakan tugas dan wewenang paling awal dan tradisional dari setiap pemerintahan.
Selanjutnya, terkait dengan penempatan Polri di bawah Presiden yang memungkinkan Kepala Polri untuk ikut dalam sidang kabinet agar situasi dapat secara langsung mengikuti perkembangan situasi nasional sehingga dapat bertindak cepat dalam mengatasi setiap masalah aktual dan strategis.
“Keikutsertaan Kapolri dalam sidang kabinet bukan berarti Kapolri merupakan menteri sebagai bagian dari anggota kabinet, melainkan hanya sebagai cabinet member (anggota kabinet, red.), tepatnya Pejabat Negara Setingkat Menteri,” ucap Ketua Penasihat Ahli Kapolri ini.
Baca Juga: Soal Usulan Polri di Bawah Kementerian, Legislator PAN: Tidak Tepat, Perlu Kajian Mendalam
Prinsip selanjutnya adalah kedudukan Polri di dalam sistem ketatanegaraan yang berada di bawah Presiden memiliki makna bahwa Polri merupakan perangkat pemerintah pusat yang lingkup wewenangnya meliputi seluruh wilayah Indonesia.
“Sebagai alat negara, Polri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden selaku Kepala Negara. Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, maka sudah benar dan sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah menteri,” kata Sisno. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Nasabah Bank Dapat Penggantian Hingga Rp2 Miliar Jika Alami Hal Ini
-
Musik hingga Fashion, F8 Makassar 2025 Gaungkan Isu Lingkungan
-
Polisi dan TNI Segel Tambang Ilegal di Kabupaten Gowa
-
BRIN Dikecam Karena Pindahkan Artefak Makassar ke Cibinong
-
Ibu Keji Paksa Siswi SMK Aborsi Kandungan 8 Bulan, Bidan Dibayar 300 Ribu untuk Eksekusi