SuaraSulsel.id - Pengamat kepolisian Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menyatakan sudah sangat benar dan tepat Kepolisian Republik Indonesia atau Polri berada di bawah Presiden. Bukan di bawah kementerian.
“Penempatan organisasi Polri sekarang ini sudah sesuai dengan konstitusi, yaitu UUD 1945, Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” ucap Sisno dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 3 Januari 2022.
Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia akan diatur dengan undang-undang. Selanjutnya, undang-undang yang mengatur tentang kedudukan Polri adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 telah dengan tegas menyantumkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Dengan demikian, hingga saat ini, institusi Polri masih beroperasi di bawah Presiden dan bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.
“Oleh karenanya, usulan menempatkan organisasi Polri harus berada di bawah kementerian adalah pemikiran yang inkonstitusional dan mengingkari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum dan tidak dipahaminya prinsip-prinsip dasar,” ucap mantan Kapolda Sulsel tersebut.
Adapun prinsip-prinsip yang dimaksud oleh Sisno adalah prinsip terkait tugas dan wewenang administrasi di bidang keamanan dan ketertiban umum sebagai bagian dari kekuasaan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum.
Dalam konteks ini, tuturnya, tugas memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum merupakan tugas dan wewenang paling awal dan tradisional dari setiap pemerintahan.
Selanjutnya, terkait dengan penempatan Polri di bawah Presiden yang memungkinkan Kepala Polri untuk ikut dalam sidang kabinet agar situasi dapat secara langsung mengikuti perkembangan situasi nasional sehingga dapat bertindak cepat dalam mengatasi setiap masalah aktual dan strategis.
“Keikutsertaan Kapolri dalam sidang kabinet bukan berarti Kapolri merupakan menteri sebagai bagian dari anggota kabinet, melainkan hanya sebagai cabinet member (anggota kabinet, red.), tepatnya Pejabat Negara Setingkat Menteri,” ucap Ketua Penasihat Ahli Kapolri ini.
Baca Juga: Soal Usulan Polri di Bawah Kementerian, Legislator PAN: Tidak Tepat, Perlu Kajian Mendalam
Prinsip selanjutnya adalah kedudukan Polri di dalam sistem ketatanegaraan yang berada di bawah Presiden memiliki makna bahwa Polri merupakan perangkat pemerintah pusat yang lingkup wewenangnya meliputi seluruh wilayah Indonesia.
“Sebagai alat negara, Polri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden selaku Kepala Negara. Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, maka sudah benar dan sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah menteri,” kata Sisno. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Wajib Tahu! Panduan Lengkap Salat Idulfitri
-
Imam dari Yaman Akan Pimpin Salat Id di Karebosi, Rektor UIN Makassar Sampaikan Khutbah
-
Salat Id Warga Muhammadiyah di Kota Kendari Dikawal Brimob
-
Khotbah Idulfitri Singgung Krisis Moral Bangsa: Negara Terkorup dengan Mayoritas Muslim
-
Ini Jadwal Baru Open House Idulfitri Walikota Makassar