SuaraSulsel.id - Saat ini Indonesia sedang dilanda tingginya kasus mafia tanah. Kasus ini tidak hanya melibatkan permasalahan antara warga negara yang satu dengan lainnya, tetapi bisa melibatkan korporat, hingga negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, praktik-praktik mafia tanah telah meluas dan melibatkan berbagai pihak. Oknum lembaga peradilan, seperti hakim dan panitera, termasuk ke dalam pihak yang terlibat dan merupakan bagian dari mafia peradilan.
Mahfud mengungkapkan bahwa salah satu kendala menangani perkara sengketa tanah adalah pembelokan kasus dengan cara memberi tuduhan atau laporan dugaan hakim yang menerima suap.
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta mengungkapkan bahwa Komisi Yudisial menerima 87 laporan masyarakat dan 51 surat tembusan terkait perkara pertanahan yang diduga melibatkan mafia tanah, terhitung mulai tanggal 2 Januari hingga 30 November 2021.
Baca Juga: Viral Video Gaga Muhammad Ngeles di Depan Hakim Soal Mabuk, Tuai Hujatan
Tingginya laporan masyarakat yang diterima KY menunjukkan bahwa publik mulai berperan aktif dalam memantau integritas dan kinerja hakim di lembaga peradilan.
Peradilan merupakan benteng terakhir penegakan hukum, khususnya di Indonesia yang merupakan rechtsstaat atau negara hukum. Salah satu komponen terpenting dalam peradilan adalah sosok hakim yang memiliki kuasa untuk memutus suatu perkara.
Akan tetapi, benteng ini seringkali diterobos kepentingan pribadi. Baik kepentingan tersebut merupakan milik oknum penegak hukum, pihak berperkara, maupun masyarakat umum. Padahal, para pencari keadilan menempuh proses yang panjang hingga mencapai tahap peradilan untuk kembali mengecap pahitnya ketidakadilan.
Sebagaimana yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Sofyan Sitompul mengungkapkan bahwa salah satu kriteria upaya menerobos benteng keadilan adalah kehilangan integritas hakim. Karena faktor materi maupun alasan lain yang bertentangan dengan prinsip Independence of the Judiciary. Sehingga mengorbankan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Kehilangan integritas hakim dapat merugikan berbagai pihak. Tidak hanya pihak yang terlibat di dalam perkara tersebut, tetapi seluruh elemen masyarakat. Ketika seorang hakim mengorbankan rasa keadilan, kemana lagi masyarakat harus menggantungkan harapan mereka untuk mendapat keadilan?
Baca Juga: Komplotan Mafia Tanah di Serang Dibekuk Polisi, Mantan Kades dan Camat Terlibat
Oleh karena itu, KY dan MA memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas para hakim. Hal ini penting bagi negara untuk memperoleh kepercayaan publik terkait lembaga peradilan di Indonesia.
Lantas, apa upaya yang dilakukan oleh Komisi Yudisial?
Peningkatan Kesejahteraan Hakim
Sebagaimana yang telah dinyatakan Sofyan Sitompul, salah satu alasan yang memungkinkan seorang hakim kehilangan integritasnya adalah alasan materi. Hal tersebut menunjukkan pentingnya jaminan kesejahteraan hakim dalam menjaga integritas seorang hakim dalam menjalankan tugasnya di lembaga peradilan.
Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial menyatakan bahwa Komisi Yudisial memiliki tugas untuk mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
Pada 2021, KY telah mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim melalui pembentukan tim penghubung khusus antara KY dengan MA. Tim penghubung tersebut akan terdiri atas tiga orang komisioner KY dan tiga orang Hakim Agung.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Kekuatan Timnas Indonesia 'Dilucuti' AFC, Rekor Garuda Jadi Tak Berarti di Ronde 4
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
Pilihan
-
Proyek Rumah Tanpa Utang Asing, Menteri Ara: Perintah Prabowo Kita Berdiri di Kaki Sendiri
-
Perubahan Besar di Stasiun Tanah Abang, Ini Alur Baru Penumpang KRL Rangkasbitung dan Manggarai
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik jadi Rp121 Triliun Tahun Ini
-
Konglomerasi Terbesar RI Borong Saham Rumah Sakit Hermina Rp1 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Jutaan, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Palopo ke Pembuktian
-
7 Dosa Besar Pendaki Gunung Rinjani yang Sering Berakhir Tragedi
-
Bangun Rumah Impian Gaya Skandinavia, Hindari 5 Kesalahan Fatal Ini
-
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Apa Bedanya?
-
Apakah Anda Berhak Menerima BSU 600 Ribu? Ini Syarat dan Cara Cek