SuaraSulsel.id - Penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong FX Family oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo terus bergulir.
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, selain menetapkan owner FX Family, AY alias Rinto bersama istrinya, SB, sebagai tersangka, Ditreskrimsus Polda Gorontalo juga turut menyita barang bukti berupa belasan kendaraan.
Total ada 13 mobil dan 4 sepeda motor sport yang diamankan Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Belasan mobil yang diamankan mayoritas jenis SUV Toyota Fortuner, dan Mitsubishi Pajero Sport. Belasan mobil ini disita dari para admin FX Family, yang merupakan perpanjangan tangan AY alias Rinto dalam menjalankan investasi FX Family.
Baca Juga: Suami Istri Pemilik Usaha Investasi Online FX Family Jadi Tersangka dan Ditahan
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan AY telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2021. Selanjutnya AY dilakukan penahanan pada 16 Desember.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan saksi disertai alat bukti yang kuat, ada keterkaitan antara AY dan istrinya, SB. Maka pada 23 Desember 2021, SB diamankan dan selanjutnya dilakukan penahanan terhitung mulai 24 Desember 2022,” ujar Kombes Pol Deni Okvianto didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono Kamis (29/12/2021).
Menurut Deni Okvianto, untuk melengkapi penyidikan Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni kuitansi dari para member; kemudian jam tangan; peralatan elektronik; serta 13 kendaraan bermotor roda empat dan 4 kendaraan bermotor roda dua.
“Barang bukti lain masih ada juga di tempat lain. Masih kita titipkan karena tidak bisa sekaligus kita bawa ke Gorontalo,” ujar mantan Kapolres Kampar, Riau, itu.
“Untuk benda tak bergerak seperti bangunan perlu dimintakan izin khusus penyitaan dari Pengadilan. Ini masih kita dalami apakah sumbernya ada kaitannya dengan kasus yang ada,” imbuh Deni Okvianto.
Baca Juga: Mobil Terpental Hingga Masuk Jurang, Gubernur Gorontalo Dan Istri Bersyukur Masih Selamat
Lebih lanjut Deni Okvianto menjelaskan, hasil penyidikan bersama barang bukti akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan. Direktorat Reskrimsus Polda Gorontalo terus berkoordinasi dengan penuntut umum dalam rangka percepatan proses penanganan perkara yang ada.
“Mudah-mudahan putusan Pengadilan nanti memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutup mantan Kasubbag Jianlingstra Bag Jianling Rojianstra Sops Polri.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
-
Nggak Perlu Takut! Ini 6 Tips Hindari Penipuan Online saat Mudik Lebaran
-
Tips Menghindari Penipuan Online Menjelang Lebaran
-
Waspada Phishing Mudik Lebaran 2025: Agen Travel Jadi Target Utama
-
Menko Polkam Ungkap Fakta Mengerikan WNI di Myawaddy: Paspor Dirampas, Diancam Organ Tubuh Diambil
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting