Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 29 Desember 2021 | 06:27 WIB
Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga meredam amarah warga yang kecewa dengan Kepala Desa Bunto yang diduga melakukan penyalahgunaan dana BST, Senin 27 Desember 2021 [gopos.id]

SuaraSulsel.id - Puluhan masyarakat Desa Bunto, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato berunjuk rasa. Menuntut kepala desa diproses hukum. Karena diduga melakukan penyalahgunaan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Unjuk rasa digelar saat Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga, akan melakukan pencanangan Rumah Tangga Pelopor Pencegahan Stunting (RTP2S).

Namun dengan adanya unjuk rasa tersebut, Saipul Mbuninga langsung merespon cepat dan massa aksi. Untuk meredam amarah warga yang kecewa dengan Kepala Desa Bunto yang diduga melakukan penyalahgunaan dana BST.

Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan Kasmat Toliango mengatakan, bahwa persoalan penyalahgunaan BST perlu dipercepat secara hukum. Agar kasus yang diduga melibatkan Kepala Desa Bunto terjawab, dan transparansi dengan masyarakat.

Baca Juga: Sempat Melarikan Diri, Mantan Kades Ditahan Kejari Grobogan dalam Kasus Korupsi

“Kami mohon, persoalan ini cepat terselesaikan dan hasil pleno perkara BST ini bisa dibuka untuk masyarakat. Khususnya kami masyarakat Desa Bunto,” ujar Kasmat dalam aksinya, Senin 26 Desember 2021.

Selain itu, massa aksi juga menuntut Kepala Desa Bunto untuk diberhentikan sementara dari jabatannya, karena diduga menjadi pelaku penyalahgunaan dana BST.

“Kami juga menuntut agar kepala desa dinonaktifkan, atau sadar diri untuk mundur dari jabatannya,” pinta Kasmat.

Untuk meredam amarah massa aksi, Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga langsung mendatangi aula Kantor Camat Popayato Timur. Ia menyampaikan di hadapan massa aksi, agar menunggu proses hukum yang berjalan saat ini, dan tentunya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami akan menyikapi tuntutan masyarakat dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku. Kita tunggu saja,” ungkap Saipul.

Baca Juga: Kadis PMD Kampar Meninggal, Sempat Hadiri Pelantikan 94 Kepala Desa

Ia meminta kepada masyarakat setempat, untuk dapat bersabar sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya juga sudah menghubungi Inspektorat Daerah, untuk secepatnya menyelesaikan perkara BST ini. Hasilnya paling lambat tanggal 30 Desember,” tutup Saipul.

Load More