SuaraSulsel.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis 18 kasus kekerasan seksual yang terjadi sepanjang tahun 2021 di satuan pendidikan. Menurut data KPAI, ditemukan 55 persen pelaku kekerasanm seksual adalah guru.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti menjelaskan, mayoritas kasus kekerasan seksual pada anak terjadi di satuan pendidikan berasrama, sebanyak 12 satuan pendidikan (66,66 persen). Sementara kekerasan seksual di satuan pendidikan yang tidak berasrama hanya di 6 satuan pendidikan (33,34 persen).
“Dari 18 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, 4 atau 22,22 persen dari total kasus terjadi di sekolah di bawah kewenangan Kemendikbudristek, dan 14 atau 77,78 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama,” kata Retno Listyarti dilansir dari suara.com, Selasa (28/12/2021).
Adapun kasus kekerasan seksual yang terjadi di bawah naungan Kemendikbudristek ditemukan dua kasus, diantaranya adalah sekolah berasrama, yaitu di kota Medan dan di Batu, Kota Malang. Sedangkan pelakunya adalah tenaga pengajar di sekolah tersebut.
“Pelaku kekerasan seksual terdiri dari pendidik atau guru sebanyak 10 orang (55.55 persen); Kepala Sekolah/ Pimpinan pondok pesantren sebanyak 4 orang (22,22 persen); pengasuh (11,11); tokoh agama (5.56 persen) dan Pembina Asrama (5.56 persen),” ungkapnya.
Retno menjelaskan bahwa dari 18 kasus tersebut, total pelakunya ada 19 orang yang merupakan laki-laki. Untuk Ponpes di Ogan Ilir pelakunya ada 2 orang yang merupakan tenaga pengajar di ponpes tersebut.
Sebanyak 207 orang anak menjadi korban, dengan rincian 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki. Usia korban dari rentang 3 sampai 17 tahun. Rincian usia PAUD/TK 4 persen, usia SD/MI 32%; usia SMP/MTs 36 persen, dan usia SMA/MA 28 persen.
“Sedangkan modus pelaku sangat beragam. Di antaranya adalah mengiming-imingi korban mendapat nilai tinggi, diiming-imingi jadi Polwan, diming-imingi bermain game online di tablet pelaku. Pelaku minta dipijat korban, lalu korban diraba-raba bagian intimnya saat memijat, pelaku meminta korban menyapu gudang, namun kemudian dicabuli di dalam gudang. Mengancam memukul korban jika menolak, mengeluarkan dalil-dalil harus nurut pada guru, dan dalih terapi alat vital yang bengkok,” tuturnya.
Oleh sebab itu, KPAI mendorong Kementerian Agama memiliki Peraturan Menteri. Seperti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan penanggulangan Kekerasan di satuan pendidikan.
Baca Juga: Sadis! Gadis 14 Tahun di Bandung Diculik dan Diperkosa 20 Orang Lalu Dijual di MiChat
KPAI juga mendesak KemendikbudRistek dan Kementerian Agama untuk membangun sistem perlindungan terhadap peserta didik selama berada di lingkungan satuan pendidikan dengan sistem berlapis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bikin Haru! Aksi Seru Anak-Anak Disabilitas SLBN 1 Makassar Rayakan HUT RI
-
Jangan Andalkan APBD! Ini Strategi Media Lokal Hadapi Badai Efisiensi
-
Terus Dipacu! Begini 20 Persen Penampakan Stadion Sudiang Makassar
-
Kisah Sukses UMKM Jadah Tempe di Desa Brilian Binaan BRI Peduli
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina