Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 28 Desember 2021 | 16:23 WIB
Ilustrasi petugas BNN menunjukkan barang bukti jenis sabu-sabu. [ANTARA]

Genting berharap pemerintah kabupaten/kota yang memiliki regulasi agar segera menyusun peraturan daerah fasilitasi P4GN sesuai dengan amanat Permendagri Nomor:12 Tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN.

"Hal ini menjadi penting karena implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang P4AGN dapat diimplementasikan oleh kabupaten/kota menuju kota tangkap ancaman bahaya narkoba (Kotan)," kata Ginting. (Antara)

Load More