SuaraSulsel.id - Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menghimbau rekanan atau kontraktor yang dipercaya mengerjakan proyek tahun 2021. Bekerja semaksimal mungkin sesuai target yang telah ditetapkan.
Sudirman menegaskan, jika kontraktor tidak memenuhi target hingga akhir tahun 2021. Sanksinya akan masuk dalam daftar hitam atau blacklist.
Sanksi daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pengadaan atau penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
Penegasan Andi Sudirman itu sesuai dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah.
Baca Juga: Pengusaha Penyuap Bupati Dodi Reza Alex Disidang 30 Desember
Dalam peraturan tersebut termasuk didalamnya mengenai perbuatan atau tindakan peserta pemilihan/penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam.
Salah satunya peserta pemilihan/penyedia dikenakan sanksi daftar hitam apabila penyedia tidak melaksanakan kontrak. Tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK. Disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.
"Ini ada aturan yang harus dijalankan untuk memenuhi standard kualitas serta lahirnya persaingan baru. Ketika menjadi rekanan dan tidak memenuhi target waktu, kualitas kerja maka mohon maaf OPD kami akan masukkan dalam sanksi, evaluasi hingga black list. Jadi rekanan yang tidak memenuhi target Pemprov, akan masuk daftar blacklist," jelasnya, Sabtu (25/12/2021).
Sudirman berharap, ada upaya percepatan dari pihak rekanan. Pihak kontraktor dan tidak lupa juga konsultan pengawas untuk upaya percepatan dan menjaga kualitas pekerjaan.
"Saya berharap semua pekerjaan selesai, rampung, sesuai spek, sesuai sasaran, sesuai mutu yang ada. Sehingga nantinya tidak ada kegiatan yang sampai putus kontrak,” katanya.
Baca Juga: Angin Puting Beliung Hantam 5 Lokasi di Kota Makassar
Apalagi, saat ini dalam tender proyek telah dilakukan sistem pengacakan (random). Sehingga sistem tender lebih transparan dan bertujuan demi terselenggaranya pengadaan barang dan jasa yang fair, akuntabel, dan berkualitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
5 Sepatu Olahraga Brand Lokal Rekomendasi Dokter Tirta, Anti Pegal Nyaman Dipakai Harian
-
5 Jenis Mobil Bekas Super Irit BBM hingga 23 Km/Liter, Harga Mulai Rp 70 Jutaan!
-
10 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Bagasi Super Besar, Hemat di Kantong dan Cocok Buat Pulang Kampung!
-
Rekomendasi 5 Mobil Bekas MPV Murah Juni 2025, Kabin Luas dan Harga di Bawah Rp 100 Juta!
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas Keren untuk Emak-Emak, BBM Irit dan Harga di Bawah Rp 100 Juta!
Terkini
-
SIEJ Sulsel: Jangan Biarkan Idul Adha Jadi 'Pesta' Sampah Plastik
-
Hapus Dosa 2 Tahun, Apa Itu Puasa Arafah? Niat dan Waktu Melaksanakan
-
Jangan Tertipu! Ini Bahaya Rokok Elektrik
-
Sulsel Jadi Pilot Project Koperasi Merah Putih Garuda Asta Cita Nusantara
-
"Sahabat Kecil.. Sudah Tidak Ada": Kisah Sultan, Bocah yang Lagunya Bikin Banjir Air Mata di Toraja