SuaraSulsel.id - Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menghimbau rekanan atau kontraktor yang dipercaya mengerjakan proyek tahun 2021. Bekerja semaksimal mungkin sesuai target yang telah ditetapkan.
Sudirman menegaskan, jika kontraktor tidak memenuhi target hingga akhir tahun 2021. Sanksinya akan masuk dalam daftar hitam atau blacklist.
Sanksi daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pengadaan atau penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
Penegasan Andi Sudirman itu sesuai dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah.
Baca Juga: Pengusaha Penyuap Bupati Dodi Reza Alex Disidang 30 Desember
Dalam peraturan tersebut termasuk didalamnya mengenai perbuatan atau tindakan peserta pemilihan/penyedia yang dikenakan sanksi daftar hitam.
Salah satunya peserta pemilihan/penyedia dikenakan sanksi daftar hitam apabila penyedia tidak melaksanakan kontrak. Tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK. Disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.
"Ini ada aturan yang harus dijalankan untuk memenuhi standard kualitas serta lahirnya persaingan baru. Ketika menjadi rekanan dan tidak memenuhi target waktu, kualitas kerja maka mohon maaf OPD kami akan masukkan dalam sanksi, evaluasi hingga black list. Jadi rekanan yang tidak memenuhi target Pemprov, akan masuk daftar blacklist," jelasnya, Sabtu (25/12/2021).
Sudirman berharap, ada upaya percepatan dari pihak rekanan. Pihak kontraktor dan tidak lupa juga konsultan pengawas untuk upaya percepatan dan menjaga kualitas pekerjaan.
"Saya berharap semua pekerjaan selesai, rampung, sesuai spek, sesuai sasaran, sesuai mutu yang ada. Sehingga nantinya tidak ada kegiatan yang sampai putus kontrak,” katanya.
Baca Juga: Angin Puting Beliung Hantam 5 Lokasi di Kota Makassar
Apalagi, saat ini dalam tender proyek telah dilakukan sistem pengacakan (random). Sehingga sistem tender lebih transparan dan bertujuan demi terselenggaranya pengadaan barang dan jasa yang fair, akuntabel, dan berkualitas.
Berita Terkait
-
Adu Kekayaan AKBP Arisandi vs AKBP Rise Sandiyantanti, Suami-Istri Sama-sama Jabat Kapolres!
-
Foto: Banjir Rendam Ratusan Rumah di Makassar
-
Pantai Galesong, Objek Wisata Alam dengan Segudang Wahana Permainan Seru
-
Pesona Air Terjun Takapala, Wisata Alam di Gowa Sulawesi Selatan
-
Malino Highlands, Objek Wisata Alam dengan Ragam Aktivitas Seru
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
-
Bertengkar dengan Istri, Pria Ini Cari Ketenangan di Jalan Tol Makassar
-
Gurita Bantaeng Mendunia: Ekspor Perdana Rp2,3 Miliar ke Amerika Latin
-
Kapan UTBK 2025 Unhas? Ini Jadwal dan Kesiapan Terbaru dari Panitia