SuaraSulsel.id - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya mengungkapkan, terdakwa tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit investasi pada Bank Sulutgo Cabang Limboto tahun 2015-2016. Telah divonis hakim.
Dua terdakwa kasus pemberian kredit investasi dan modal kerja, kepada Bank Sulawesi Utara – Gorontalo (Sulutgo/BSG) Cabang Limboto Tahun 2015 yakni Arfan Igirisa dan Albert Hany Kaloh divonis 9 tahun dan 3 tahun penjara.
“Amar putusan yang diputus Majelis Hakim yakni menyatakan terdakwa Arfan Igirisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi,” ungkap Armen, Kamis (23/12/2021).
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, Armen menjelaskan, Arfan terbukti secara sah melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana pada Dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Dalam hal ini terdakwa divonis pidana penjara selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp650 juta subsidair 6 bulan kurungan,” katanya.
“Dan terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp13.592.563.395 dan dalam hal ini terdakwa mengajukan banding,” imbuhnya.
Sementara itu untuk terdakwa kedua atas nama Albert Hany Kaloh dinyatakan melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsidair.
“Dalam hal ini terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp150.000.000, subsidair 6 bulan kurungan,” ucapnya.
Baca Juga: IMC Tuntut Kajari Tuntaskan Korupsi Cilegon, Singgung Wali Kota Cilegon Terima Aliran
“Sementara dalam kasus ini pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Kolaka Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Hari Kamis
-
DPO 3 Tahun, Mantan Camat Tersangka Kekerasan Seksual Diserahkan ke Jaksa
-
Survei APJII Segini Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026
-
Pernah Gugat KFC Rp4 Miliar, Kini Om Botak Dicari Polisi Kasus Ambulans Desa
-
Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil