SuaraSulsel.id - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya mengungkapkan, terdakwa tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit investasi pada Bank Sulutgo Cabang Limboto tahun 2015-2016. Telah divonis hakim.
Dua terdakwa kasus pemberian kredit investasi dan modal kerja, kepada Bank Sulawesi Utara – Gorontalo (Sulutgo/BSG) Cabang Limboto Tahun 2015 yakni Arfan Igirisa dan Albert Hany Kaloh divonis 9 tahun dan 3 tahun penjara.
“Amar putusan yang diputus Majelis Hakim yakni menyatakan terdakwa Arfan Igirisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi,” ungkap Armen, Kamis (23/12/2021).
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, Armen menjelaskan, Arfan terbukti secara sah melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana pada Dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Dalam hal ini terdakwa divonis pidana penjara selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp650 juta subsidair 6 bulan kurungan,” katanya.
“Dan terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp13.592.563.395 dan dalam hal ini terdakwa mengajukan banding,” imbuhnya.
Sementara itu untuk terdakwa kedua atas nama Albert Hany Kaloh dinyatakan melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsidair.
“Dalam hal ini terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp150.000.000, subsidair 6 bulan kurungan,” ucapnya.
Baca Juga: IMC Tuntut Kajari Tuntaskan Korupsi Cilegon, Singgung Wali Kota Cilegon Terima Aliran
“Sementara dalam kasus ini pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan