SuaraSulsel.id - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya mengungkapkan, terdakwa tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit investasi pada Bank Sulutgo Cabang Limboto tahun 2015-2016. Telah divonis hakim.
Dua terdakwa kasus pemberian kredit investasi dan modal kerja, kepada Bank Sulawesi Utara – Gorontalo (Sulutgo/BSG) Cabang Limboto Tahun 2015 yakni Arfan Igirisa dan Albert Hany Kaloh divonis 9 tahun dan 3 tahun penjara.
“Amar putusan yang diputus Majelis Hakim yakni menyatakan terdakwa Arfan Igirisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi,” ungkap Armen, Kamis (23/12/2021).
Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, Armen menjelaskan, Arfan terbukti secara sah melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: IMC Tuntut Kajari Tuntaskan Korupsi Cilegon, Singgung Wali Kota Cilegon Terima Aliran
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana pada Dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Dalam hal ini terdakwa divonis pidana penjara selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp650 juta subsidair 6 bulan kurungan,” katanya.
“Dan terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp13.592.563.395 dan dalam hal ini terdakwa mengajukan banding,” imbuhnya.
Sementara itu untuk terdakwa kedua atas nama Albert Hany Kaloh dinyatakan melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan subsidair.
“Dalam hal ini terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp150.000.000, subsidair 6 bulan kurungan,” ucapnya.
Baca Juga: Survei Integritas KPK: Masih Ada Penyalahgunaan Fasilitas Kantor dan Suap Naik Jabatan
“Sementara dalam kasus ini pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Aset Negara di Tangan yang Salah? Kontroversi di Balik Peluncuran Danantara
-
CEK FAKTA: Petugas Temukan Tumpukan Uang Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros