SuaraSulsel.id - Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan sebanyak 302 orang narapidana mendapatkan remisi umum pada hari raya natal 2021. Satu diantaranya adalah narapidana kasus korupsi yang diusulkan bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto merinci 301 orang mendapat RK I atau pengurungan masa tahanan, sementara RK II atau bebas ada satu orang.
Mereka berasal dari sejumlah Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di berbagai wilayah di Sulsel.
"Satu orang yang diusul RK I itu dari Lapas Makale (Tana Toraja)," kata Harun, Rabu, 22 September 2021.
Dia adalah Yohana Sara Rita. Yohana dijatuhi vonis empat tahun penjara pada kasus proyek pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangalla'-Awan, Toraja Utara. Merugikan negara hingga Rp2 miliar.
Yohana mendapat remisi 1 bulan dan sudah membayar denda. Jika usulan remisi disetujui, maka Yohana akan bebas pada 16 April 2023.
Kata Harun, hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 terkait hak narapidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34 tentang pemberian remisi bagi narapidana khusus. Kemudian, Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian remisi bagi narapidana.
"Ada syaratnya. Harus memenuhi syarat administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan," jelasnya.
Ia memastikan bahwa proses pengusulan remisi khusus ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar. Sebab dalam proses pelaksanaan melalui digitalisasi dengan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
Baca Juga: Antisipasi Traffic Nataru 2022, Smartfren Siapkan Peningkatan Kapasitas Jaringan
Sistem ini secara otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, jika belum memenuhi syarat maka sistem akan menolak.
Diketahui, remisi adalah pengurangan masa kurungan penjara yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Di perayaan Natal 2021 ini, narapidana yang beragama Kristen akan mendapatkan Remisi Khusus Natal pada 25 Desember 2021.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Misteri Kematian Mahasiswa UNG Saat Diksar: Kuburan Digali, 8 Sampel Diambil
-
Edukasi ABCDE: Cara Mudah Kenali Gejala Kanker Kulit Sejak Dini
-
Warga Samalona Hemat Rp2,7 Juta per Bulan Berkat SuperSUN
-
Dulu Dipenjara, Sekarang Jadi Juragan Kosmetik Ilegal! Influencer Ini Kembali Berulah
-
Mamuju Diterjang Banjir! BPBD Sulbar Siagakan Tim Reaksi Cepat