SuaraSulsel.id - Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan sebanyak 302 orang narapidana mendapatkan remisi umum pada hari raya natal 2021. Satu diantaranya adalah narapidana kasus korupsi yang diusulkan bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto merinci 301 orang mendapat RK I atau pengurungan masa tahanan, sementara RK II atau bebas ada satu orang.
Mereka berasal dari sejumlah Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di berbagai wilayah di Sulsel.
"Satu orang yang diusul RK I itu dari Lapas Makale (Tana Toraja)," kata Harun, Rabu, 22 September 2021.
Dia adalah Yohana Sara Rita. Yohana dijatuhi vonis empat tahun penjara pada kasus proyek pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangalla'-Awan, Toraja Utara. Merugikan negara hingga Rp2 miliar.
Yohana mendapat remisi 1 bulan dan sudah membayar denda. Jika usulan remisi disetujui, maka Yohana akan bebas pada 16 April 2023.
Kata Harun, hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 terkait hak narapidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34 tentang pemberian remisi bagi narapidana khusus. Kemudian, Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian remisi bagi narapidana.
"Ada syaratnya. Harus memenuhi syarat administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan," jelasnya.
Ia memastikan bahwa proses pengusulan remisi khusus ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar. Sebab dalam proses pelaksanaan melalui digitalisasi dengan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
Baca Juga: Antisipasi Traffic Nataru 2022, Smartfren Siapkan Peningkatan Kapasitas Jaringan
Sistem ini secara otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, jika belum memenuhi syarat maka sistem akan menolak.
Diketahui, remisi adalah pengurangan masa kurungan penjara yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Di perayaan Natal 2021 ini, narapidana yang beragama Kristen akan mendapatkan Remisi Khusus Natal pada 25 Desember 2021.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Beragam Promo KPR, KKB, hingga Travel Fair
-
Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?