SuaraSulsel.id - Pengakuan Robin di persidangan. Bahwa pihaknya meminjam uang Rp200 juta dari Azis berbeda dengan dakwaan Azis Syamsuddin yang disebut meminta bantuan Stepanus Robin. Untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan kader Golkar lain bernama Aliza Gunado. Terkait penyelidikan KPK mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada tanggal 3 dan 5 Agustus 2020; sejumlah 100.000 dolar AS pada tanggal 5 Agustus 2020, dan pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021 sejumlah 171.900 dolar Singapura.
Uang-uang tersebut sebagian ditukarkan ke mata uang rupiah. Sehingga total uang diterima Robin dan Maskur sebesar Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS.
Selanjutnya uang dibagi-bagi sehingga Robin memperoleh Rp799.887.000,00, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar dan 36.000 dolar AS.
Baca Juga: Tak Sudi Dijerat JPU KPK 12 Tahun Bui, AKP Robin Ungkit Vonis Eks Mensos Juliari ke Hakim
Atas keterangan Robin tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sepanjang persidangan Stepanus Robin tidak mengakui perbuatan.
"Stepanus Robin Pattuju selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," kata Ali Fikri.
Ali meminta Stepanus Robin tidak hanya memerikan keterangan di luar sidang. Karena hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian.
"KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait dengan adanya kerja sama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M. Syahrial, dan Maskur Husain dan hal tersebut tim jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan," kata Ali.
Azis Syamsuddin Kecewa Dengan Mantan Penyidik KPK
Baca Juga: Advokat Maskur Husein Akui Terima Duit dari Azis Syamsuddin Urus Perkara Lampung Tengah
Azis Syamsuddin kecewa dengan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Sehingga menyeret mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu menjadi terdakwa kasus dugaan pemberian suap.
"Pertama saya kecewa. Karena dengan permasalahan ini saya ada di posisi ini, saya jadi terdakwa," kata Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 20 Desember 2021.
Azis menjadi terdakwa dugaan pemberian suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
"Hanya permohonan maaf kepada terdakwa sehingga terdakwa terjerat permasalah ini," kata Robin yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya Robin menyebut tidak mendapatkan suap dari Azis Syamsuddin tetapi hanya meminjam uang sebesar Rp200 juta.
"Pada saat ini, saudara saksi 'kan minjam uang saya, saya sebagai terdakwa, kemudian saya sudah pernah tagih kepada saksi dua kali, dan saudara saksi belok kiri belok kanan. Apa saudara saksi punya ingat untuk mengembalikan uang?" tanya Azis kepada Robin.
"Masih ingat," jawab Robin.
"Dari kemampuan saudara, saksi akan kembalikan yang ini?" tanya Azis.
"Saya sudah bicara dengan keluarga. Nanti keluarga akan mengecek," jawab Robin. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK: Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun
-
Dilaporkan Gegara Bertemu Eko, Alexander Marwata Gugat Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
-
Pakar Hukum UI Desak Jokowi dan Wapres Gibran Harus Diperiksa Soal Nebeng Jet Kaesang, KPK Berani?
-
Soal Nebeng Jet Kaesang, Novel Baswedan: KPK Harus Belajar Lagi Soal Gratifikasi
-
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, KPK Cecar Eks Ketua DPRD Jatim soal Pencairan Uang dan Penerimaannya
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
Terkini
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar
-
Ketum Dewan Korpri Prof Zudan Tinjau Lokasi Tiga Cabang Lomba MTQ Korpri VII
-
Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup