Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 20 Desember 2021 | 16:02 WIB
Suasana ibadah di dalam Gereja Katedral Makassar. Pihak gereja akan menerapkan aturan khusus untuk ibadah natal 2021. Salah satunya wajib vaksin [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

"Kami sudah harus mengamankan kebijakan ini yang rencana mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," kata Nana.

Ia berharap ibadah natal juga tidak menimbulkan klaster Covid-19. Makanya perlu kesadaran semua pihak termasuk umat gereja.

"Saya minta mohon kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin Protokol Kesehatan. Jadi, penurunan pandemi ini jangan dianggap sudah selesai, ini kita masih belum selesai, penularan COVID-19 masih mengintai kita," tandasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Perbolehkan Pejabat Muslim Ucapkan Selamat Natal, Ini Alasannya

Load More