SuaraSulsel.id - PT Pelni (Persero) Cabang Baubau, Sulawesi Tenggara, menyampaikan bahwa calon penumpang kapal laut dari dan ke daerah itu dengan usia 12 tahun ke atas wajib divaksin dosis lengkap sebagai persyaratan mendapatkan tiket.
"Tidak boleh melakukan perjalanan, termasuk yang memiliki alasan penyakit komorbid. Jadi semua pelaku perjalanan berumur lebih dari 12 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap dua kali maka dibatasi perjalanannya," kata Kepala PT Pelni Cabang Baubau, Juni Samsuddin Sitorus, di Baubau, Sabtu 18 Desember 2021.
Hal itu, kata dia, mengacu pada adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021, di mana akan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Mungkin pengganti dari rencana kemarin PPKM Level 3. Jadi kalau yang vaksin baru satu kali mohon maaf tidak bisa, karena kita juga harus mendukung target dari pemerintah terkait pencapaian vaksinasi," ujarnya.
Penyampaikan kepada calon pelaku perjalanan kapal milik BUMN tersebut, kata Sitorus, juga telah disampaikan melalui website terkini pelabuhan PT Pelni bahwa dari dan ke Baubau.
"Jadi untuk penumpang yang naik ataupun yang turun, kami sudah sampaikan yang tidak vaksin dua kali maka dibatasi perjalanannya," ujar mantan Kepala PT Pelni Cabang Merauke ini.
Dalam rangka menyambut libur Natal dan Tahun Baru, pihaknya telah siap dengan 11 armada yang selama ini beroperasi ke Pelabuhan Murhum Baubau baik yang ke arah timur maupun barat.
Saat ini, kata dia, kondisi arus penumpang pada H-10 Natal, khususnya di pelabuhan daerah itu, belum ada peningkatan yang signifikan.
"Kita hanya rata-rata 500 penumpang, kemudian untuk ke arah barat seperti Makassar, Surabaya, Tanjung Priuk rata-rata di atas angka 300," kata mantan Kepala PT Pelni Cabang Serui ini. (Antara)
Baca Juga: Ribuan Dosis Vaksin COVID-19 di Sumsel Terbuang Percuma
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika