SuaraSulsel.id - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Pesantren, Nuruzzaman membenarkan Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Selatan telah menerbitkan surat edaran. Tentang pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahun baru bagi lembaga dibawah Kementerian Agama di Sulawesi Selatan.
Nuruzzaman membantah kabar bahwa Kanwil Kemenag Sulsel telah mencabut surat edaran tersebut.
"Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan tidak pernah mencabut surat edaran pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahun baru," ujar Nuruzzaman di Jakarta, Sabtu (18/12/2021).
Nuruzzaman mengakui ada permintaan agar Kanwil Kementerian Agama Sulsel mencabut surat edaran tersebut. Namun, itu tidak dilakukan. Sebab, Kemenag adalah instansi vertikal. Juga menjadi representasi dari negara.
"Kementerian Agama adalah kementerian semua agama, bukan hanya kementerian satu agama. Kementerian Agama berkewajiban mengayomi, melayani, dan menjaga seluruh agama, termasuk merawat kerukunan umat beragama," tegas Nuruzzaman.
"Negara, dalam hal ini Kementerian Agama, termasuk Kanwil Kementerian Agama Sulsel, berkewajiban melayani semua agama," tandasnya.
Kementerian Agama Sulsel menambahkan, dalam struktur Kemenag ada Pembimas semua Agama. Jadi kalau bicara lembaga Kemenag secara keseluruhan himbauan sudah tercakup semua agama. Tidak hanya agama Islam. Termasuk kalau level struktur Kemenag Kabupaten dan Kota.
"Seperti misalnya di Kemenag Tator dan Torut, di sana ada Struktur Bimas Agama Agama di Luar Islam," kata Hubungan Masyarakat Kemenag Sulsel Wardy.
Ucapan selamat natal kembali menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Setelah Kantor Kementerian Agama Sulawesi Selatan mengeluarkan edaran pada Selasa, 14 Desember 2021.
Baca Juga: Warganet Tak Berhasil Temukan Dalil Larangan Ucapan Natal, Abu Janda Menang Telak
Dalam surat edaran bernomor B-9379/Kw.21.1/HM.00/12/2021 itu ditulis bersifat penting. Perihalnya, imbauan untuk memasang spanduk ucapan selamat natal dan tahun baru 2022.
Surat itu ditujukan untuk semua Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota di Sulsel, Kepala MI, MTs dan MA, dan Kepala KUA Kecamatan di Sulsel.
Suratnya juga ditandatangani oleh Khaeroni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel.
Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di publik. Ada yang mendukung, adapula yang mengatakan haram.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Stres, Cemas, atau Butuh Teman Cerita di Makassar? Ini Lokasi 'Pojok Curhat' Bisa Anda Kunjungi
-
Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang
-
BRI Peduli Perkuat Posyandu Matahari, Dukung Tumbuh Kembang Anak Sejak Dini
-
Rahasia Warga Sulsel Tetap Antusias Daftar Haji Meski Masa Tunggu Puluhan Tahun
-
Penantian 1 Tahun Berbuah Manis, Jurnal Al-Daulah UIN Alauddin Tembus Scopus