Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 16 Desember 2021 | 05:25 WIB
Surat edaran Kantor Kemenag Sulsel terkait imbauan memasang spanduk ucapan selamat natal dan tahun baru bagi lembaga pendidikan Islam menuai pro dan kontra [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Ucapan selamat natal kembali menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Setelah Kantor Kementerian Agama Sulawesi Selatan mengeluarkan edaran pada Selasa, 14 Desember 2021.

Dalam surat edaran bernomor B-9379/Kw.21.1/HM.00/12/2021 itu ditulis bersifat penting. Perihalnya, imbauan untuk memasang spanduk ucapan selamat natal dan tahun baru 2022.

Surat itu ditujukan untuk semua Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota di Sulsel, Kepala MI, MTs dan MA, dan Kepala KUA Kecamatan di Sulsel.

Suratnya juga ditandatangani oleh Khaeroni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel.

Baca Juga: Rayakan Natal Bersama Keluarga, Ini Menu yang Ditawarkan Hyatt Regency Jogja

Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di publik. Ada yang mendukung, adapula yang mengatakan haram.

Imam Masjid New York Shamsi Ali bahkan angkat bicara. Ia mengatakan sikap Kemenag ini adalah hal yang gila.

Hal tersebut diungkapkan Shamsi Ali di akun instagramnya. Katanya, ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia.

"Masa mengucapkan selamat natal harus kepada semua institusi Islam dibawah Kemenag? Termasuk pesantren dan madrasah," tanyanya.

Ia mengaku hal tersebut bisa dikata bentuk radikalisme. Bukan toleransi beragama.

Baca Juga: Hyatt Regency Yogyakarta Ajak Tamu Rayakan Natal dengan Sejumlah Tawaran Menggiurkan

Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakri mengatakan, ada perbedaan pandangan di ulama. Soal ucapan selamat natal bagi umat kristiani. Ada yang mengatakan tidak masalah, ada pula yang melarang.

Keduanya pun dihargai, tergantung ke pribadi masing-masing. Ia meminta masyarakat agar lebih bijak menanggapi soal ini.

"Tapi besok sore (hari ini), kami dari MUI Sulsel akan memberi tanggapan secara resmi soal ini. Saya minta ke masyarakat agar bisa menanggapinya lebih bijak," kata Muammar, Rabu, 15 Desember 2021.

Sementara, Humas Kemenag Sulsel, Wardy mengaku tidak ada yang salah dengan surat tersebut. Mereka hanya mengimbau dan bukan hal wajib. Artinya, bisa dilakukan bisa juga tidak.

Wardy juga mengatakan ini bukanlah masalah yang baru. Setiap tahun masyarakat selalu ribut karena persoalan ucapan selamat natal.

"Padahal umat Islam hanya mengucapkan, tidak mengikuti ibadah dan ritualnya. Apa bedanya non muslim yang mengucapkan selamat idul fitri ke umat muslim," katanya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More