Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 16 Desember 2021 | 05:50 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Google)

Sementara itu, menurut pendamping para korban Charlie Wijaya, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni A, D dan V.

Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.

"Ini kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp 1,2 triliun sampai Rp 1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar tiga ribuan," kata Charlie.

Charlie menambahkan, investasi terkait alat kesehatan di mana para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit. (Antara)

Baca Juga: Mengaku Sebagai PNS, Perempuan Muda Ini Gelapkan Uang Ratusan Juta

Load More