Muhammad Yunus
Jum'at, 16 Oktober 2026 | 16:51 WIB
Ratusan siswa SMAN 2 Makassar gelar mogok belajar karena salah satu rekan mereka diduga menjadi korban pelecehan guru, Jumat 16 Oktober 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Siswa SMAN 2 Makassar berunjuk rasa pada Jumat, 16 Oktober 2026, karena dugaan pelecehan oleh guru.
  • Dinas Pendidikan Sulsel meminta oknum guru tersebut diskors sementara agar Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan khusus.
  • Pihak sekolah menyatakan hasil verifikasi internal menunjukkan kasus itu tidak sampai pada tindakan pencabulan.

SuaraSulsel.id - Ratusan siswa SMA Negeri 2 Makassar menggelar aksi protes di halaman sekolah pada Jumat, 16 Oktober 2026. Aksi tersebut dipicu dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru terhadap siswi di sekolah itu.

Aksi para siswa tersebut viral di media sosial. Mereka melakukan protes hingga aktivitas belajar mengajar di sekolah menjadi sorotan.

Dugaan pelecehan itu disebut terjadi pada pekan lalu. Kasus tersebut kini menjadi perhatian Dinas Pendidikan Sulsel.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin mengatakan guru yang bersangkutan telah diminta untuk berhenti sementara dari kegiatan mengajar sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

"Sekarang ini saya minta guru itu diskors dulu mengajar untuk dilakukan pemeriksaan khusus di Inspektorat," tegas Iqbal saat dihubungi, Jumat, 16 Oktober 2026.

Pemeriksaan khusus tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan yang mencuat sekaligus memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Makassar, Syafruddin mengatakan pihak sekolah telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi internal terhadap para siswi menyusul informasi yang beredar di masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal tersebut, pihak sekolah menyatakan dugaan yang diperiksa tidak sampai pada tindakan pencabulan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi internal yang telah dilakukan kepada para siswi, kami menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi tidak sampai pada ranah atau tindakan pencabulan," demikian pernyataan resmi pihak sekolah.

Baca Juga: Makassar Dikepung Asap, Wali Kota Periksa Ruangan RSUD Daya

Meski demikian penanganan kasus tersebut tetap dilanjutkan melalui dinas terkait.

Syafruddin menjelaskan sejak Jumat, 16 Oktober 2026, sekolah telah membatasi aktivitas guru yang bersangkutan.

Pembatasan itu tidak hanya mencakup kegiatan mengajar, tetapi juga tugas tambahan sebagai staf kesiswaan serta tanggung jawab sebagai pembina organisasi siswa intra sekolah (OSIS).

Menurutnya, penanganan persoalan tersebut telah dilimpahkan kepada dinas terkait untuk diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pihak sekolah juga menyatakan berkomitmen menjaga lingkungan pendidikan yang aman, kondusif, dan nyaman bagi seluruh peserta didik.

Di tengah viralnya kasus tersebut, sekolah mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi maupun asumsi yang belum terverifikasi.

Load More