Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 15 Desember 2021 | 18:07 WIB
Polisi menggelar jumpa pers terkait temuan senjata di lokasi pelatihan militer OPM [KabarPapua.co]

SuaraSulsel.id - Lokasi pelatihan militer Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kepulauan Yapen, Papua digerebek petugas gabungan.

Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, petugas mengamankan satu anggota separatis bersenjata berinisial AR (27 tahun) bersama 14 barang bukti.

Selain bendera Bintang Kejora, 22 buah pipa, aparat juga mengamankan 7 senapan angin. Satu senjata rakitan, Airsoft Gun, ponsel genggam, alat bor, gergaji, baret, dan dokumen OPM.

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, penangkapan terhadap AR merupakan hasil kerja sama Polres Yapen dan Kodim 1709 Yawa di wilayah Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo.

Baca Juga: Dua Prajurit TNI Korban Baku Tembak di Suru-suru Papua Dievakuasi

“Sejak awal bulan Desember melaksanakan kalender kamtibmas, pelaksanaan gabungan untuk mengantisipasi gerakan OPM dan ini hasil yang kita dapatkan, tentunya kita awali dengan pendekatan humanis,” kata Indra dalam keterangan pers, Selasa 14 Desember 2021.

Penangkapan berdasarkan hasil pemantauan situasi keamanan sejak 8 Desember 2021 di Kampung Ambaidiru, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Saat itu TNI-Polri mendapati kegiatan bersifat pelatihan militer dengan menggunakan senjata api maupun senjata rakitan untuk melawan NKRI.

Dalam penggerebekan, lanjut Indra, aparat gabungan mengamankan salah seorang anggota OPM. Sementara tiga orang lainnya yang diduga sebagai penggerak OPM masih dalam pengejaran.

“Masih ada sekitar 50 orang yang terlibat di Kampung Ambaidiru. Kita tetapkan 3 orang masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) yang berperan sebagai penggerak kelompok ini,” terang Indra.

Baca Juga: Fakta-fakta Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kota Jayapura

Indra menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dengan meminta keterangan AR. Atas perbuatannya, AR akan dikenakan Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP.

Pada kesempatan itu, Komandan Kodim 1709/Yawa, Letkol Inf Catur Prasetyo mengimbau kepada masyarakat agar bersinergis dengan pihak aparat. Jika melihat ada aksi yang menjurus ke arah kelompok bersenjata.

“Jangan ragu untuk melapor kepada aparat. TNI Polri akan solid mengedepankan keamanan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen,” kata Catur.

Load More