SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar menurunkan Inspektorat untuk memeriksa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Kota Makassar di Jalan Hati Mulia, Senin 13 Desember 2021.
Menurut Anggota Dewan Direksi Nikolaus Beni, mengaku bersyukur atas kegiatan itu. Sebelumnya ia juga berencana mengundang, namun pemerintah Kota Makassar sudah bertindak cepat. Menurunkan Inspektorat agar bisa diaudit.
"Kita mendukung dan support. Mengucapkan terima kasih ke Pak Wali Kota sigap menghadirkan Inspektorat. Untuk memeriksa kondisi keuangan. Pasca terjadinya pergantian direksi lama," jelasnya.
Kehadiran Inspektorat memeriksa berkas dari tahun 2021 sebelum direksi baru masuk. Sehingga kehadiran mereka berdasarkan laporan.
"Jadi kami direksi baru yang ditugaskan leluasa bekerja jika pemeriksaan selesai dilakukan. Apa yang menjadi temuan Inspektorat itu menjadi tanggung jawab direksi sebelumnya," tegas Nikolaus.
"Ini pemeriksaan baru hari pertama dilakukan. Diketahui diperiksa bagian keuangan dan bagian umum soal aset Perumda Parkir Makassar. Pasti semua aset, kemudian dilaporkan Inspektorat. Kehadiran kendaraan harus produktif membantu perusahaan," tambahnya.
Dewan Pengawas Apriadi mengatakan pemeriksaan itu sangat luar biasa. Dilakukan Inspektorat atas perintah Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
"Itu berarti meringankan pekerjaan Dewan Pengawas. Insyaallah Perumda Parkir Makassar Raya akan bagus kedepannya," ungkapnya.
Baca Juga: Tari Janger-Kecak, Tari Khas Bali yang Tersohor Sampai ke Makassar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon
-
MK: Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun