Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Sulawesi Selatan Rosmiati Sain mengatakan banyak perempuan korban kekerasan mendapat intimidasi ataupun ancaman. Sehingga mereka tidak punya kuasa untuk melawan.
"Korban bisa bawa ke jalur hukum untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Para korban juga perlu mendapat trauma healing dari psikolog. Menurutnya, semua korban pelecehan seksual akan mengalami trauma dan ketakutan.
"Kasus seperti ini harus diusut tuntas. Bagaimana caranya? ya kita mendorong pengesahan RUU penghapusan tindak pidana kekerasan seksual. Selama ini tidak disahkan, maka perempuan akan merasa tidak aman," ungkapnya.
Baca Juga: Jalan Terjal Mengungkap 'Kuasa' Predator Seks di Lingkungan Kampus
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Nick Kuipers Resmi Tinggalkan Persib, Lanjut Karier ke Eropa atau Persija?
-
QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
Terkini
-
Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin
-
Dari Lomba Masak Jadi Jutawan: Kisah Inspiratif Ibu Rumah Tangga Ubah Kelor Jadi Cuan
-
20 Orang Jaga Sapi Kurban Presiden Prabowo! Ini Alasan Juventus Jadi Pilihan Istimewa
-
Sosok Jusuf Manggabarani: Jenderal Berani Melawan Preman, Tolak Pangkat, dan Selamatkan TVRI
-
Tarif Impor AS Bikin Industri Terpuruk, Pengusaha: Kami Jadi Korban Eksperimen