Hujan mengguyur Kota Makassar dan sekitarnya [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]
SuaraSulsel.id - Prakiraan cuaca wilayah Sulawesi Barat dan sekitarnya, Kamis 9 Desember 2021:
- Pagi hari : Umumnya berpotensi hujan ringan di wilayah Sulawesi Barat.
- Siang dan sore hari : Berawan dan berpotensi hujan ringan di wilayah Kab. Mamuju Tengah, dan Mamuju.
- Malam hari : Berawan dan berpotensi hujan sedang di wilayah Kab. Mamasa, Mamuju, dan Mamuju Tengah
- Dini hari : Berawan dan berpotensi hujan ringan di wilayah Kab. Mamuju Tengah, Mamuju, dan Pasangkayu.
- Suhu Udara : 20 – 30°C.
- Kelembapan udara : 75% - 95%.
- Angin : Barat Daya-Barat, 2 - 20 km/jam.
- Peringatan Dini: -
Baca Juga: Vaksin di Sulbar Mencapai 50,74 Persen dari 1.089.240 Orang yang Menjadi Sasaran
Prakirawan Cuaca, BMKG Majene
Dibuat : 8 Desember 2021,14.45 WITA
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN