SuaraSulsel.id - Fakta baru terungkap usai penangkapan perempuan inisial Siskaeee atau FCN. Siskaee sosok yang memperlihatkan bagian tubuhnya kemudian viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 23 detik itu, wanita berkaca mata hitam tengah memamerkan bagian tubuhnya.
Setelah melakukan penyelidikan, diketahui tersangka yang sebelumnya disebut Siskaeee itu berinisial FCN berusia 23 tahun, seorang mahasiswi.
Video direkam di tempat parkir Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo.
Baca Juga: Beberkan Tes Kejiwaan Siskaeee, Psikolog: Ada Masalah Seksual
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, video-video ekshibionis Siskaeee dibuat sejak tahun 2017. Sampai saat ini sudah terkumpul 2.000 file video. Serta 3.700 file foto.
Siskaee telah menjadi tersangka. Tempat tinggalnya di Kabupaten Sleman pun telah digeledah polisi.
Seluruh barang bukti berupa baju, laptop, serta dekorasi untuk membuat konten ekshibionis tersebut disita oleh penyidik termasuk beberapa koleksi video yang telah diproduksi FCN.
"Atas pengungkapan ini, kami menemukan sekitar 2.000 video dan 3.700 file foto tersimpan di Hp 150 GB dan di dalam sebuah hardisk. Itu kami jadikan barang bukti," ujar Kasi Humas Polres Kulon Progo, Rabu (8/12/2021).
Dari aksinya yang kemudian diunggah ke situs-situs berbayar, wanita berstatus mahasiswi asal Sidoarjo, Jawa Timur, itu mampu meraup pundi-pundi rupiah.
Baca Juga: Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan Siskaeee: Punya Trauma Masa Lalu
Dalam satu bulan, S, pemilik akun Siskaeee ini memperoleh pendapatan di atas Rp20 juta dan angka itu bisa diwithdraw ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dollar.
Polisi menyebut, pendapatan kotor tersangka sejak 2 Maret 2020 hingga 6 Desember 2021, sebesar Rp2,1 miliar.
Sedangkan pendapatan bersih Rp1,7 miliar. Selain untuk memperoleh uang, motif S melakukan tindakan melawan hukum itu juga untuk memenuhi kepuasan seksual.
“Adanya motif dorongan seksual ketika melihat sesuatu hal yang menurutnya menarik, baik orang, tempat dan waktu, itu menyebabkan pelaku merekam sendiri dengan HP-nya di BIY."
"Kita boleh mengutuk perbuatannya, namun tidak orangnya. Karena hasil pemeriksaan psikolog, pelaku ini punya trauma masa lalu yang sebabkan ia melakukan perbuatan yang menyimpang,” ungkap Direskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat
-
Fadli Zon Ungkap Fakta Mengejutkan Keris Sulawesi Selatan
-
5 Rumah Adat Sulawesi Selatan: Dari Tongkonan Mendunia Hingga Langkanae Penuh Filosofi
-
Gubernur Sulsel Surati Prabowo, Minta Evaluasi Tambang Emas Raksasa di Luwu