SuaraSulsel.id - Masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Wakil Gubernur Sulsel hampir berakhir. Dalam waktu dekat, ia akan dilantik menjadi Gubernur Sulsel, menggantikan Nurdin Abdullah.
Vonis hakim di Pengadilan Negeri Makassar terhadap Nurdin Abdullah sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Nurdin Abdullah kemudian akan diberhentikan dengan tetap sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
Gubernur definitif akan diambil alih oleh Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, yang saat ini menjabat pula sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur. Lantas bagaimana mekanismenya?
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemprov Sulsel. Soal kasus Nurdin Abdullah yang sudah inkrah. Nurdin Abdullah sendiri saat ini sudah berstatus terpidana.
Baca Juga: Warga Sulsel Terdampak Banjir Dievakuasi Anggota Basarnas
"Tunggu info dari Pemprov (Sulsel). Kita akan koordinasi," kata Akmal, Selasa, 7 Desember 2021.
Akmal mengatakan dokumen usulan pemberhentian Nurdin Abdullah diajukan oleh Pemprov Sulsel dengan melampirkan kutipan dan salinan vonis dari Pengadilan Negeri Makassar. Setelah itu diajukan ke Kemendagri dan disampaikan ke Presiden Jokowi.
"Nanti diterbitkan Keppres (Keputusan Presiden) pemberhentian," tambahnya.
Setelah Keppres terbit, maka pemberhentian akan diparipurnakan oleh DPRD Sulsel. Paripurna itu sekaligus untuk mengusulkan pengangkatan wakil Gubernur menjadi Gubernur, kemudian mengusulkan pemberhentian Wakil Gubernur.
Selanjutnya, hasil rapat atau risalah paripurna di DPRD Sulsel diserahkan ke Presiden melalui Mendagri. Kemudian, Presiden akan menerbitkan Keppres lagi untuk pengangkatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur yang definitif.
Baca Juga: Sulsel Kejar Target Vaksinasi Sampai Akhir Tahun, Seribu Vaksinator Dikerahkan
Seperti diketahui, Nurdin Abdullah memilih tidak mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Ia dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta, subsider empat bulan.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
-
Gawat! Demo Ojol Nasional Ancam Lumpuhkan Kota-Kota Besar
-
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance