SuaraSulsel.id - Masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Wakil Gubernur Sulsel hampir berakhir. Dalam waktu dekat, ia akan dilantik menjadi Gubernur Sulsel, menggantikan Nurdin Abdullah.
Vonis hakim di Pengadilan Negeri Makassar terhadap Nurdin Abdullah sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Nurdin Abdullah kemudian akan diberhentikan dengan tetap sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
Gubernur definitif akan diambil alih oleh Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, yang saat ini menjabat pula sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur. Lantas bagaimana mekanismenya?
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemprov Sulsel. Soal kasus Nurdin Abdullah yang sudah inkrah. Nurdin Abdullah sendiri saat ini sudah berstatus terpidana.
"Tunggu info dari Pemprov (Sulsel). Kita akan koordinasi," kata Akmal, Selasa, 7 Desember 2021.
Akmal mengatakan dokumen usulan pemberhentian Nurdin Abdullah diajukan oleh Pemprov Sulsel dengan melampirkan kutipan dan salinan vonis dari Pengadilan Negeri Makassar. Setelah itu diajukan ke Kemendagri dan disampaikan ke Presiden Jokowi.
"Nanti diterbitkan Keppres (Keputusan Presiden) pemberhentian," tambahnya.
Setelah Keppres terbit, maka pemberhentian akan diparipurnakan oleh DPRD Sulsel. Paripurna itu sekaligus untuk mengusulkan pengangkatan wakil Gubernur menjadi Gubernur, kemudian mengusulkan pemberhentian Wakil Gubernur.
Selanjutnya, hasil rapat atau risalah paripurna di DPRD Sulsel diserahkan ke Presiden melalui Mendagri. Kemudian, Presiden akan menerbitkan Keppres lagi untuk pengangkatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur yang definitif.
Baca Juga: Warga Sulsel Terdampak Banjir Dievakuasi Anggota Basarnas
Seperti diketahui, Nurdin Abdullah memilih tidak mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Ia dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta, subsider empat bulan.
Nurdin Abdullah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Nurdin juga dikenakan pidana pengganti yakni wajib mengembalikan uang Rp3 miliar dan 350 ribu dollar singapura atau sekitar Rp3,6 miliar ke kas negara dalam kurun waktu satu bulan. Jika tidak, maka hartanya akan dirampas dan dilelang termasuk lahan di Maros. Jika tidak mencukupi nilai nominal itu, maka akan diganti penjara 10 bulan.
Diberhentikan Tidak Hormat
Sementara, Edy Rahmat, mantan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel kini diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara. Edy terbukti melakukan korupsi secara sadar sejak tahun 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Appi, IAS, dan DP Salat Id di Lapangan Karebosi
-
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid Jadi Khatib Salat Id di Masjid Raya Baitul Khairaat
-
7 Napi di Sultra Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Khusus
-
Wacana Pemotongan Gaji Menteri: JK Ungkap Gaji Asli Menteri Ternyata 'Hanya' Segini
-
TNI AL Jadikan Kapal Perang 'Taman Bermain' Rakyat di Hari Raya Lebaran